Soal Buzzer Hoax, MUI Sebut Haram dan Batil
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Berikutnya, verifikasi konten>>>
Verifikasi konten
Langkah berikutnya, yaitu verifikasi konten. Masyarakat harus mencari tahu maksud yang terkandung dari isi informasi tersebut. Niam menilai, korban dan pelaku tidak mengenal usia dan tidak mengenal keawaman. Sehingga, kasus hoax yang memanas akhir-akhir ini juga melanda sejumlah pihak yang dianggap memiliki kredibilitas tinggi.
Poin selanjutnya yakni berkaitan dengan konteks ruang dan waktu. Dalam kasus penyebaran foto dan video di media sosial, Niam menegaskan, masyarakat tidak boleh langsung percaya terhadap apa yang dilihat dalam gambar.
"Sekadar contoh dalam suatu daerah ada insiden banjir. Kemudian, kita dapat share foto banjir dan korban-korban yang meninggal, tetapi ternyata waktu dan tempatnya salah. Kejadiannya memang sama, tapi bukan itu. Bukan di situ, dan itu bukan korban banjir melainkan korban meninggal karena suatu hal lain. Atau bisa jadi itu foto lama," jelasnya.
Meski demikian, Niam mengatakan, permasalahan umumnya terletak pada buzzer bayaran. MUI mengharamkan segala macam aktivitas buzzer yang membuat hoax, menyebarluaskan ujaran kebencian, menciptakan fitnah, menjadikan bahasa kasar untuk kepentingan yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis, serta mengambil keuntungan dan mengkapitalisasi.
"Uang yang diperolehnya juga uang haram. Ini namanya memakan secara batil. Karena dia menjual, mengkapitalisasi, mengambil keuntungan dari hoax, ujaran kebencian, fitnah, ghibah, termasuk juga pengguna jasa. (Haram) orang yang memfasilitasi dan orang yang terafiliasi dengannya," ucapnya. (asp)