Kemenparekraf Tegaskan Akan Berantas Barang Bajakan

Ilustrasi belanja online
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Maraknya barang bajakan yang beredar di Indonesia, membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas. Misalnya dengan menggandeng pihak swasta, baik usaha offline atau online.

Sejuta Pohon Hijaukan Labuan Bajo: Komitmen Pemerintah Wujudkan Green Tourism

Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), salah satu cara yang mereka lakukan adalah dengan mengajak marketplace untuk ikut berantas penjualan barang bajakan

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema, mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan, dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital. 

Pariwisata Hijau dan Berkelanjutan Bakal Jadi Fokus Kemenparekraf

"Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku," tutur Ari saat dihubungi pewarta, baru-baru ini. 

Ilustrasi belanja/sale.

Photo :
  • Freepik/freepik
Kemenparekraf Fasilitasi 24 Jenama Kreatif di Italia

Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia.

"Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tuturnya. 

Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya. 

"Ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya," ucapnya.

Ilustrasi belanja/sale.

Photo :
  • Freepik/freepik

Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun mendukung upaya pemerintah untuk menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran. 

Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini, yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli dan Shopee. 

Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merek, menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen, hingga menerbitkan microsite perlindungan kekayaan intelektual.

Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang tahun 2021 Tokopedia telah bekerjasama dengan lebih dari 12.000 merek atau prinsipal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI.

Sementara platform lain seperti Blibli juga memiliki upaya untuk memastikan perlindungan HKI. Misalnya melalui Perjanjian Kerja Sama Seller serta menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli.

Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung, pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020. Hal ini membuat Indonesia masih berada dalam Priority Watch List yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). 

Status ini sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Penyebab maraknya barang bajakan antara lain kombinasi berbagai faktor, seperti rendahnya pendapatan masyarakat dan keinginan untuk memiliki barang dengan merek tertentu disambut dengan tersedianya barang bajakan di berbagai tempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya