Syarat Jika Mau Nikah di Luar Negeri Seperti Syahrini dan Reino Barack

Syahrini.
Sumber :
  • Instagram @princessyahrini

VIVA – Pernikahan menjadi momen paling sakral dan bahagia bagi pasangan pengantin. Karena itu, banyak yang menggelar pesta pernikahan dengan cara unik, mewah hingga tak biasa.

Ini Alasan Syahrini Jarang Nyanyi dan Tampil di Televisi

Namun beberapa pasangan memilih menggelar pesta pernikahan jauh dari domisilinya, bahkan hingga ke luar negeri. Hal ini seperti yang dilakukan oleh pasangan selebriti Syahrini dan Reino Barack, yang dikabarkan akan melangsungkan pernikahan di Jepang. Sebelumnya, Maia Estianty dan Irwan Musry sudah lebih dahulu menikah di negeri Sakura tersebut.

Banyak alasan yang melatarbelakangi keputusan mereka menikah di negara lain. Nah, jika Anda juga punya mimpi melangsungkan pernikahan di luar negeri seperti Syahrini dan Reino Barack, dikutip dari berbagai sumber, berikut ini ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan pernikahan impian tersebut.

Terungkap! Mandi Air Zam Zam Ternyata Jadi Rahasia Cantik Ala Syahrini

Membuat laporan ke KBRI

Anda harus membuat pelaporan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara tempat Anda menikah sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Video Pendeta Larissa Chou, Jerinx Pamer Mesra Usai Bebas Penjara

Mencatatkan pada instasi di negara tempat perkawinan

Berdasarkan pasal 37 ayat 1 UU No 12 Tahun 2016, pasangan WNI yang akan melakukan perkawinan di luar negeri harus mencatatkan perkawinannya pada instansi berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan, maka harus ke perwakilan Indonesia di negara tersebut. Selain itu, pasangan WNI juga wajib melaporkan perkawinannya ke perwakilan RI di tempat tersebut.

Melaporkan surat bukti perkawinan

Dalam waktu satu tahun setelah menikah dan kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal Anda. Saat melapor, pasangan suami istri membawa dokumen surat bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat, paspor Republik Indonesia, dan KTP suami istri yang berpenduduk Indonesia.

Jika memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan dalam Daftar Perkawinan WNI. Selanjutnya bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat harus dibawa bersama dengan dokumen lainnya untuk dilaporkan pasangan suami istri ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.

Persyaratan administrasi

Tak berbeda jauh dengan menikah di dalam negeri, menikah di luar negeri juga perlu mempersiapkan persyaratan administrasi. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk menikah di luar negeri, di antaranya surat izin dari orangtua atau wali, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan belum pernah menikah.

Jika berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi serta Akta Cerai, surat pengantar RT/RW sesuai domisili KTP, surat pengantar dari Lurah atau Kepala Desa. Selain itu, menyertakan visa ke negara tujuan yang disetujui, paspor, fotocopy KTP, dan Kartu Keluarga, akte lahir yang diterjemahkan.(nsa)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya