Pandangan Islam soal Bermain TikTok Menurut Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat saat memberikan klarifikasi di Channel Akhyar TV
Sumber :
  • Facebook Akhyar TV

VIVA – Aplikasi TikTok belakangan ini menjadi aplikasi yang sangat digandrungi oleh masyarakat di berbagai belahan dunia. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa berkreasi membuat sejumlah konten, mulai dari tarian, memasak hingga berbagai tutorial dalam keseharian.

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Namun, belakangan ini beberapa pengguna TikTok dikagetkan dengan sejumlah konten-konten berbau seksualitas. Misalnya saja yang terjadi baru-baru terdapat video yang memperlihatkan sepasang kekasih terlihat tengah berciuman. Padahal di saat yang sama ada seorang anak di bawah umur duduk di samping keduanya.

Lantas, bagaimana pandangan Islam soal bermain TikTok? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Dalam sebuah video, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa segala hal yang tidak melahirkan manfaat maka hukumnya makruh.

“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat minimal positif itu dinilai makruhm oleh syariat tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat padahal diharamkan dalam nilai agama,” kata Ustaz Adi Hidayat seperti dikutip dari YouTube The Way of Love, Jumat, 12 Februari 2021.

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika

Ustaz Adi menjelaskan lebih lanjut bahwa beberapa hal yang dianggap haram menurut pandangan Islam antara lain tampilan-tampilan yang erotis, gerakan yang mengundang syahwat atau hal yang bertentangan langsung dengan nilai agama.

“Maka dia masuk dalam kaidah haram. Segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu bisa termasuk haram untuk dimainkan,” ujar beliau.

Beliau pun menyarankan agar masyarakat menjauhi segala sesuatu yang dinilai makruh dalam Islam.

“Jadi saran saya lebih baik dijauhi. Kalau tidak makruh, tidak disukai agama, jatuhnya bisa haram,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya