Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Syarat & Rukun Nikah Dalam Islam

Ilustrasi menikah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Rukun nikah dan syarat sah pernikahan harus dipahami bagi setiap pasangan calon pengantin. Menikah merupakan sunah bagi umat Islam. Bagi kalian yang ingin sekali menikah perlu tahu apa saja syarat dan rukun nikah dalam Islam. Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.” Dalam proses pernikahan menurut Islam diperlukan pemenuhan syarat dan rukun nikah agar pernikahan sah. Selain seiman atau sama-sama memeluk agama Islam ada syarat pernikahan lainnya.

11 Persiapan Penting Sebelum Menikah, Agar Rumah Tangga Awet

Menurut Al-Qur’an, pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah di mana dua insan bersatu dalam ikatan suci untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Menikah pun bukanlah perkara mudah, sebab mereka yang menjalankannya harus benar-benar siap dan memenuhi syarat serta rukun nikah.

Syarat Nikah Dalam Islam

Suvenir Bahan Bangunan-Foto Rontgen, Kocaknya Rencana Pernikahan Rizky Febian yang Dirancang Sule

Ilustrasi pernikahan sederhana.

Photo :
  • U-Report

Pengantin Beragama Islam

Kakek 73 Tahun Tewas dengan Kepala Hancur, Pemuda Kena Prank Nikahi Gadis Ternyata Pria Tulen

Salah satu hal yang menjadi syarat nikah dalam Islam adalah pengantin yang melangsungkan pernikahan berlandaskan agama Islam harus sama-sama beragama Islam.

Terkait pernikahan beda agama, ada banyak tanggapan terkait halal dan haramnya ikatan pernikahan tersebut.

Mayoritas ulama, termasuk di dalam ulama empat mazhab, bahwa haram hukumnya pria muslim menikahi wanita yang bukan muslimah selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).

Walaupun disebut menikahi wanita ahli kitab boleh-boleh saja, namun makruh hukumnya.

Bukan Laki-Laki Mahram bagi Pengantin Wanita

Pengantin wanita tidak boleh menikah dengan pria yang masih termasuk mahram baginya, sebab ikatan pernikahan tersebut haram hukumnya.

Maka dari itu, sebelum melangsungkan pernikahan, sebaiknya didahului dengan pengecekan riwayat keluarga.

Mengetahui Wali Nikah

Sebelum melangsungkan pernikahan, pengantin perempuan sudah harus menentukan siapa yang akan menjadi wali nikahnya.

Wali nikah bagi pengantin perempuan adalah ayah kandungnya. Namun jika sang ayah sudah meninggal, berikut ini urutan wali nikah perempuan:

Kakek dari pihak ayah

  1. Saudara kandung laki-laki
  2. Saudara laki-laki seayah
  3. Paman atau saudara laki-laki ayah
  4. Anak laki-laki paman dari pihak ayah

Tidak Sedang Menunaikan Haji

Berdasarkan sebuah hadis, seorang muslim tidak diperkenankan melangsungkan pernikahan ketika sedang menunaikan haji.

“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim No. 3432)

Tidak Ada Unsur Paksaan

Pernikahan tidak boleh dilaksanakan atas dasar paksaan atau ada unsur paksaan, melainkan atas kesadaran masing-masing pengantin yang melangsungkan pernikahan.

Rukun Nikah Dalam Islam

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • Pixabay/unsplash

Ada Pengantin Laki-Laki

Salah satu rukun nikah dalam Islam yang utama adalah adanya pengantin laki-laki dan ia wajib menghadiri akad nikah tanpa diwakilkan.

Pengantin laki-laki wajib menghadiri akad, sebab prosesi tersebut merupakan penyerahan tanggung jawab wali atas pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki.

Ada Pengantin Perempuan

Selain ada pengantin laki-laki, syariat Islam juga menyebutkan bahwa sahnya sebuah ikatan pernikahan adalah ketika ada pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi.

Pengantin laki-laki haram menikahi perempuan yang masih terikat pertalian darah, hubungan persusuan, serta hubungan kemertuaan.

Ada Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

Tak hanya ada kedua pengantin saja, ikatan pernikahan juga perlu dihadiri oleh wali nikah pengantin perempuan.

Orang yang berhak menjadi wali nikah pengantin perempuan sesuai dengan ketentuan urutan wali nikah sebagaimana disebutkan di atas.

Ada Saksi Nikah Dua Orang Laki-Laki

Proses pernikahan juga harus dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan adil.

Dua saksi laki-laki ini bisa berasal dari keluarga atau orang yang dipercaya.

Tanpa kehadiran dua saksi laki-laki, maka pernikahan tersebut tidak sah di mata agama dan hukum.

Ada Prosesi Ijab dan Kabul

Rukun nikah yang terakhir yakni adanya prosesi ijab dan kabul yang merupakan ucapan dari wali nikah pengantin perempuan untuk menikahkannya kepada pengantin pria.

Prosesi ijab qabul pun merupakan janji suci kepada Allah Swt. di hadapan penghulu, wali nikah, dan dua orang saksi laki-laki.

Doa Untuk Pengantin

Pernikahan tidak hanya menjadi momen yang membahagiakan bagi semua yang terlibat, tetapi juga menjadi momen untuk saling mendoakan. Doa terutama diberikan kepada pasangan yang menikah, dengan harapan kehidupan rumah tangganya kelak penuh berkah, jauh dari kesengsaraan, dan diberikan kelancaran rezeki. Melansir dari muslim.or.id dan islam.nu.or.id, berikut kumpulan doa pengantin yang dapat dipanjatkan.

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • U-Report

Doa untuk Pengantin Baru

"Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibihi. Allahumma innî as' aluka khairahâ wa khaira mâ jabaltahâ 'alaihi wa a’ûdzu bika min syarrihâ wa min syarri ma jabaltahâ 'alaihi."

Artinya: "(Semoga) Allah memberkahi masing-masing dari kita dengan pasangannya. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan pasangannya, dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan pasangannya".

Doa untuk Pengantin Baru Setelah Akad

"Allahumma inni as’aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa ‘alaih. Wa a’udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha ‘alaih."

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau tetapkan atas dirinya".

Doa untuk Pengantin Baru Bagi Mempelai Pria

"Bârakallâhu laka, wa bâraka ‘alaika, wa jama‘a bainakumâ fî khairin wa ‘afiyah."

Artinya: "Semoga Allah SWT memberi berkah untukmu. Semoga Allah menurunkan kebahagiaan atasmu. Semoga Allah SWT menyatukan kamu berdua dalam kebaikan dan ‘afiyah".

Doa untuk Pengantin Baru di Malam Pertama

"Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibih."

Artinya: "Semoga Allah memberkahi setiap kita."

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • Freepik/freepik.diller

Setelah membaca doa ini, pengantin laki-laki juga dapat menambahkan doa sebagai berikut;

"Allâhumma innî as’aluka khairahâ wa khairamâ jabaltahâ alaih. Wa a‘ûdzubika min syarrihâ wa syarrimâ jabaltahâ alaih."

Artinya: "Tuhanku, kepada-Mu aku memohon kebaikan istriku dan kebaikan sifat yang Kau ciptakan untuknya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan istriku dan keburukan sifat yang Kau ciptakan untuknya"

Demikian syarat dan rukun nikah yang wajib dipahamu oleh setiap pasangan calon pengantin. Tak hanya itu, tidak ada salahnya untuk mempelajari apa saja doa yang diperlukan menjelang dan selama menikah. Doa tersebur bertujuan agar pernikahan semakin langgeng, diberkahi Allah SWT, dikaruniai keturunan yang soleh dan shalehah serta dilimpahkan rezeki yang tiada batasnya. Doa pernikahan juga bertujuan agar rumah tangga dihindarkan dari malapetaka, orang ketiga dan perpisahan.

Rumah tangga yang ideal adalah suami-istri diminta agar selalu saling jujur, terbuk, percaya satu sama lain dan saling mendukung. Suami mendukung kegiatan istri, menafkahi dan melindungi keluarga dan begitu sebaliknya. Sang istri mengurus rumah tangga, memenuhi kebutuhan suami dan anak-anak. Menjaga komunikasi sangat penting dalam membina rumah tangga agar terhindar dari kesalahpahaman atau kehadiran orang ketiga.

Suami di Cianjur Baru Tahu Istri Ternyata Pria, Terbongkar usai 12 Hari Menikah

Fakta di Balik Kasus Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Damai

Terungkap, keduanya diketahui mulai menjalin hubungan serius selama dua bulan sebelum menggelar pernikahan pada 12 April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024