Anak Muda Wajib Tahu, Trik Siapkan Dana Cadangan untuk Masa Depan

Ilustrasi Menabung.
Sumber :

VIVA – Perencanaan keuangan jangka panjang menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan di masa kini. Terlebih, kita dihadapkan pada kondisi yang serba tidak menentu, karena masih belum terlepas dari ancaman pandemi. 

Raup Laba Bersih Rp483 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar

Mempersiapkan dana untuk jaminan masa depan, menjadi suatu kebutuhan yang tak dapat diabaikan. Karena hal-hal terduga seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Lalu, bagaimana trik menyimpan dana untuk masa depan? 

Beberapa cara yang bisa diterapkan antara lain, dengan menyimpan dana tiga kali lipat dari pengeluaran bulanan. Kamu, bisa mulai menabung perlahan hingga jumlah tabunganmu mencapai jumlah tersebut. 

Bakrie Amanah Himpun Dana Rp 6,5 Miliar pada Ramadhan 2024 

Kemudian cara berikutnya adalah dengan menganggap dana darurat sebagai utang. Dengan cara demikian, dana daruratmu tidak akan terpakai. Cara berikutnya adalah dengan mencari pekerjaan sampingan, untuk menambah pendapatanmu. 

Ilustrasi menabung

Photo :
  • Pixabay
BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

Selain dengan cara-cara tersebut, Avrist Assurance, juga meluncurkan produk asuransi jiwa berjangka syariah, Warisan 108. Ini merupakan dana tunai siaga yang dapat menopang kondisi ekonomi di masa depan apabila terjadi musibah kematian. 

"Warisan 108 diharapkan dapat menjadi produk unggulan Avrist Assurance di tahun 2022, dan diharapkan juga dapat mendorong serta meningkatkan literasi asuransi masyarakat Indonesia," ujar Jhon Mart, Head of Product PT. Avrist Assurance, saat konferensi pers, yang digelar virtual, Kamis 7 April 2022. 

Head of Agency PT. Avrist Assurance, Nurmansjah Soleiman, menambahkan, dengan Warisan 108, diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dan termudah bagi masyarakat Indonesia, untuk menjamin kesejahteraan di masa depan.

"Selaras dengan moto Warisan Kebaikan, manfaat dari Warisan 108 selain dapat digunakan untuk ahli waris, juga dapat ditujukan untuk kebaikan sosial dan keagamaan, seperti wakaf, ngaben, rambu solo, saur matua, dan lain-lain. Begitu pula dalam ajaran hukum Islam, seorang Muslim wajib meninggalkan warisan untuk ahli waris," tambah Abdul Chalik, Head of Sharia PT. Avrist Assurance.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya