Hukum dalam Islam Terhadap Orang yang Suka Onani

Ilustrasi masturbasi.
Sumber :
  • IStock.com

VIVA Lifestyle – Tak dipungkiri, onani dan masturbasi selalu menjadi topik yang tak lekang, terutama di kalangan anak muda, atau yang belum memiliki pasangan. Onani, atau masturbasi merupakan aktivitas ketika seseorang memberikan rangsangan pada alat kelaminnya untuk memberi kepuasan seks.

Masih Bingung? Simak Penjelasan Hukum Makan Sebelum Sholat Idul Fitri Ini

Onani juga disebut-sebut boleh dilakukan pria yang belum menikah demi menghindari perbuatan zinah. Namun bagaimana Islam memandang tentang onani?

Terkait hal itu, Ustaz kenamaan Riza Muhammad angkat bicara. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Sudah Bertaubat Apakah Dosa Masa Lalu Tetap Dihisab? Ini Penjelasan UAS

Masturbasi.

Photo :
  • U-Report

"Pada umumnya onani disebut Al Istimna, bahasa Arab lebih dikenalnya itu. Onani mengeluarkan sperma secara paksa ada onani yang dikeluarkan oleh orang yang sudah berkeluarga itu namanya Azli," ungkap beliau mengutip tayangan YouTube Orami Entertainment.

Puasa Tapi Tidak Salat, Sahkah Puasanya dan Bagaimana Hukumnya?

Sebelum lebih lanjut membahas mengenai onani, Ustaz Riza Muhammad menjelaskan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah ditanya (yang artinya) ada 2 perkara yang senantiasa membuat manusia masuk neraka, lubang mulut dan lubang kemaluan.

"Berarti ada hal-hal, aspek-aspek yang mesti dijaga diantara dua lubang, lubang mulut dan lubang kemaluan. Dalam surat Al Muminun dikatakan 'orang-orang yang benar dan mukmin yang hebat itu ada syaratnya mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri-istrinya, kalau mereka mengambil di luar istrinya itu disebut melampaui batas," ucap Ustaz Riza Muhammad.

Terkait dengan onani dalam pandangan Islam sendiri hukumnya adalah tetap berdosa. Meski adanya perbedaan pendapat, namun pada umumnya onani adalah berdosa kenapa karena dampaknya banyak bagi psikis, kesehatan apalagi agama.

Ilustrasi masturbasi.

Photo :
  • dok. pexels

"Namun ada beberapa pandangan yang diambil untuk menghindari kejahatan yang besar contoh beberapa ulama mengatakan onani boleh untuk menghindari zinah daripada melakukan zinah maka diizinkan melakukan dosa kecil daripada terjebak dalam dosa besar,” jelas Ustaz Riza Muhammad.

“Bahkan sebagian mazhab menyebut onani itu wajib, untuk menghindarkan orang dari perbuatan-perbuatan zinah dan dosa yang lebih besar namun pada dasarnya berdosa karena seseorang wajib menjaga kemaluannya," tambahnya.

Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa  Rasulullah SAW bersabda 'wahai anak-anak muda kalau kamu mampu menikah, menikahlah. Untuk memelihara pandanganmu, dan memelihara kemaluanmu'.

"Berarti orang yang melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya makanya hukumnya dosa. Untuk menghindari onani pertama dilakukan adalah menikah kalau sudah syahwatnya tinggi. kedua kalau tidak mampu menikah karena ada faktor alasan puasa untuk menghindari tindakan itu berpuasa," ucap Ustaz Riza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya