Negara Ini Beri Hukuman Keras Pelaku LGBT, Hingga Hukuman Mati

Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • Pixabay/ Wokandapix

JAKARTA – Pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN di Jakarta yang dijadwalkan digelar pada 17-21 Juli 2023 d Jakarta sempat menggegerkan publik dan banyak dikecam masyarakat tanah air. Bukan tanpa sebab, pertemuan semacam ini berarti mendukung keberadaam kaum LGBT.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Padahal bagi masyarakat Indonesia terutama yang mayoritas penganut islam, pertemuan seperti ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Namun per Rabu 12 Juli kemarin melalui keterangan resmi penyelenggara Queer Advocacy Week ASEAN, Sogie Caucus mengungkap bahwa agenda pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN itu tak jadi digelar di Jakarta dan akan direlokasi ke luar Indonesia.

Perayaan 20 Tahun Kongres Uighur Sedunia

Indonesia diketahui merupakan salah satu dari banyak negara di dunia yang tidak mendukung hubungan sesama jenis. Namun selain di Indonesia ada sejumlah negara yang bahkan menerapkan hukuman mati bagi pelaku LGBT

ilustrasi LGBT.

Photo :
  • U-Report
UI Raih Peringkat Pertama Kampus Terbaik Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2024

Melansir laman The Pink News, Pada tahun 2022, ILGA Asia, International Commission of Jurists (ICJ) dan lima organisasi lainnya mengutuk penggunaan kekerasan terhadap orang-orang LGBTQ+ dalam pernyataan yang dikeluarkan untuk menandai Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT).

Dalam pernyataannya, organisasi LGBTQ+ mencatat bahwa 70 negara di dunia terus mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis, termasuk 22 negara Asia.

ILGA Asia mengatakan 11 negara seperti Afghanistan, Brunei, Darussalam, Iran, Mauritania, Nigeria, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Uni Emirat Arab, dan Yaman mempertahankan hukuman mati untuk orang-orang LGBTQ+.

Dengan demikian diketahui delapan dari negara-negara tersebut berada di Asia.

Menurut Human Dignity Trust, hukuman mati diterapkan di Iran, Nigeria Utara, Arab Saudi, Somalia dan Yaman, dan mereka pelaku LGBTQ+ tetap menjadi 'kemungkinan mendapat hukuman' di Afghanistan, Brunei, Mauritania, Pakistan, Qatar dan UEA.

PENOLAKAN ACEH TERHADAP LGBT

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Setahun kemudian, ketika IDAHOBIT diperingati lagi pada 17 Mei, hanya ada 66 negara di dunia yang mengkriminalkan aktivitas sesama jenis secara pribadi dan konsensual, tetapi jumlah yang masih menerapkan hukuman mati sebagai hukuman tetap ada, yaitu 11.

Bahkan di negara-negara di mana hukuman mati tidak diterapkan terhadap orang-orang LGBTQ+, namun masih banyak pelaku LGBTQ+ yang terus menghadapi penangkapan dan hukuman karena melakukan hubungan seks suka sama suka.

Beberapa negara mempertahankan undang-undang amoralitas yang menargetkan anggota komunitas LGBTQ+, termasuk Kuwait, Lebanon, Myanmar, dan Oman.

Bahkan di tahun 2022 lalu, salah satu jaringan hak asasi manusia mengatakan bahwa dua pria gay telah diekseskusi di Iran setelah dihukum enam tahun penjara. 

Kedua pria tersebut, adalah Mehrdad Karimpour dan Farid Mohammadi disebut kantor berita Aktivis Hak Asasi Manusia, telah dijatuhi hukuman mati karena "memaksa melakukan hubungan seksual antara dua pria".

Pada Juli 2022, pria gay lainnya dieksekusi di Iran atas tuduhan "sodomi", menurut kelompok hak asasi manusia itu. Dua pria lainnya dilaporkan dieksekusi atas tuduhan serupa di Iran pada Juli 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya