MUI Akan Ambil Langkah Cepat Sertifikasi Halal Vaksin MR

Ilustrasi jarum suntik/ filler
Sumber :
  • Pixabay/jochenpippir

VIVA – Hari ini, Kementerian Kesehatan menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas vaksin campak dan rubela atau vaksin MR yang hingga saat ini belum tersertifikasi halal. 

Wapres Ma’ruf Amin Bukan Sekadar ‘Ban Serep’ Presiden Jokowi

Salah satu poin penting yang dibicarakan siang hari ini adalah Komisi fatwa MUI mempertimbangkan untuk proses percepatan penetapan fatwa halal terhadap vaksin MR.

Untuk proses percepatan fatwa, nantinya PT Biofarma selaku distributor akan memberikan data mengenai vaksin tersebut kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) untuk dikaji. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) untuk meminta data terkait kandungan vaksin MR.

"Dokumennya akan diulang lagi oleh PT Biofarma kepada LPPOM-MUI yang nanti akan diproses, dan kami dari Kemenkes akan menyurati kepada Serum Institute India untuk menanyakan bahan-bahannya," kata Menkes Nila F. Moeloek di Gedung MUI Jakarta Pusat, Jumat 3 Agustus 2018.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat dalam proses pemeriksaan dokumen tersebut.

"LPPOM-MUI siap mengambil langkah cepat proses pemeriksaan dengan prinsip prudensialitas LPPOM-MUI dan Komisi Fatwa," kata dia.

Dia menjelaskan untuk proses audit dokumen yang diajukan untuk proses sertifikasi sendiri bisa memakan waktu dua hingga tiga hari. Hal ini tergantung dengan ketersedian informasi yang dibutuhkan khususnya informasi komposisi bahan yang menjadi faktor pembentuk produk vaksin.

"Itu normalnya setelah masuk dokumen dilakukan pemeriksaan apa yang dikenal sebagai audit dokumen, setelah tuntas ada pemeriksaan lapangan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya