Delapan Anak Terjangkit Rubella, Walikota Padang Imbau Imunisasi MR

Imunisasi Measles Rubella (MR)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

VIVA – Dinas Kesehatan Kota Padang merilis, berdasarkan penelusuran, pihaknya menemukan sebanyak delapan anak-anak di Kota padang, terjangkit campak dan rubella. Akibatnya, beberapa di antaranya mengalami gangguan pendengaran, mengidap katarak hingga gagal jantung.

Update COVID-19 Hari Ini 6 Maret 2022: Kasus Positif Tambah 24.867

Menindaklanjuti temuan delapan kasus yang terindikasi Measles (campak) dan Rubella tersebut, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran imunisasi MR agar virusnya tidak menyebar.

“MR merupakan penyakit menular. Dan obatnya sampai saat ini belum ada. Satu-satunya cara melindungi anak-anak kita adalah dengan imunisasi. Untuk itu, imunisasi MR ini harus dilakukan agar virus MR tidak menyebar,” kata Mahyeldi, Senin 3 September 2018.

Kasus COVID-19 Terus Turun, Indonesia Sudah Lewati Gelombang 3?

Sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi lanjut Mahyeldi, penggunaan vaksin MR Mubah atau dibolehkan karena kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah) karena sampai kini, belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. 

“Mari bersama-sama kita mengkampanyekan bahaya virus MR dan imunisasi MR ini kepada masyarakat. Agar generasi masa depan kita benar-benar terlindungi dari virus menular MR dan cacat seumur hidup. Hak anak untuk hidup sehat harus dipenuhi,” tambah Mahyeldi.

Kemenkes: Pandemi RI Masuk Praendemi saat Kasus COVID Terkendali

Terpisah, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad menyebutkan, sebelum fatwa MUI tentang imuniasi MR dikeluarkan, telah ada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Sebagaimana fatwa MUI tersebut, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis boleh digunakan pada kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia atau al-hajat yakni, kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang. Serta, karena belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci. 

Ilustrasi virus corona/COVID-19/masker.

COVID-19 Menuju Endemi, Aturan Wajib Masker Akan Dihapus?

Sesuai arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Indonesia tengah bersiap menuju endemi COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022