Urun Biaya BPJS Kapan Mulai Diberlakukan?

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Peraturan terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang urun biaya dan selisih untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sempat ramai diributkan oleh masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainan Kesehatan.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Meski regulasi itu sudah diundangkan pada 17 Desember 2018, namun masih belum diberlakukan. Lantas, kapan peraturan ini akan diberlakukan di masyarakat?

"Saat ini sedang dalam proses, jadi beberapa minggu lalu ini baru diusulkan penetapan jenis pelayanannya yang diusulkan dari berbagai stakeholders, dan nanti akan dikaji," kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Dia mengatakan, tim yang akan mengkaji penetapan ini juga masih dalam proses pembentukan. Akibatnya, peraturan tersebut masih belum bisa diterapkan.

"Kalau target tim, kami berharap mudah-mudahan sampai akhir bulan ini sudah ditetapkan, habis itu baru bekerja," ujarnya.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, secara umum peraturan menteri tersebut mengatur dua hal, yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi peserta bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-undang 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden. Jadi, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya merupakan pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Untuk rawat jalan, terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari Menteri Kesehatan. (zho)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya