Tolak Vaksin COVID-19 Kena Sanksi? Ini Kata Kemenkes

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sanksi atas penolakan vaksinasi COVID-19 kerap hangat diperbincangkan masyarakat. Tak main-main, kabarnya sanksi diberikan mulai dari penundaan bantuan sosial (bansos) hingga denda. Bagaimana tanggapan pemerintah?

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19, yang menolak vaksinasi mendapatkan tiga sanksi administratif. Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. 

Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Terakhir, pemberian denda. Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, sanksi tersebut benar adanya. 

Penting! Orang Usia 44 Tahun Harus Segera Dapatkan Vaksin Ini, Kata PAPDI

"Kalau kita hubungkan dengan undang-undang wabah, maka ada beberapa sanksi, misalnya, kurungan 1 tahun atau pun 6 bulan dan denda Rp500 ribu sampai Rp1 juta," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin 15 Februari 2021.

Namun, Nadia menegaskan tindakan paling utama pada penolakan vaksin adalah dengan mengedukasi kembali. Sementara, sanksi diberikan sebagai langkah paling akhir lantaran tak ada lagi cara lain.

PAPDI Rilis Jadwal Imunisasi Terbaru 2024

"Itu tentunya adalah merupakan langkah-langkah terakhir," kata Nadia.

Dijelaskan Nadia, kebijakan itu dibuat bukan tanpa sebab. Dengan adanya penolakan vaksinasi oleh individu, dapat membahayakan banyak nyawa. Sebab secara teori, herd immunity atau kekebalan kelompok harus tercapai agar nantinya virus bisa benar-benar hilang.

"Karena kita tahu ada hak dan kewajiban. Kalau seorang masyarakat kemudian tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan vaksinasi untuk melindungi dirinya. Tapi kemudian karena dia tidak menggunakan haknya itu dan dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil terkait ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya