-
VIVA – Sanksi atas penolakan vaksinasi COVID-19 kerap hangat diperbincangkan masyarakat. Tak main-main, kabarnya sanksi diberikan mulai dari penundaan bantuan sosial (bansos) hingga denda. Bagaimana tanggapan pemerintah?
Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19, yang menolak vaksinasi mendapatkan tiga sanksi administratif. Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Terakhir, pemberian denda. Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, sanksi tersebut benar adanya.