Donor Plasma Konvalesen COVID-19, Berikut Syarat dan Caranya

(Ilustrasi) Aktivitas donor plasma konvalesen
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Penyebaran virus corona semakin meningkat karena mobilitas masyarakat yang tidak terkontrol. Proses penyembuhan ini bisa dilakukan dengan isolasi mandiri ataupun di rawat di rumah sakit apabila memiliki gejala yang berat.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Donor plasma darah penyintas COVID-19 ternyata mampu untuk membantu proses penyembuhan terhadap pasien yang terinfeksi COVID-19. Lantas, apa itu donor plasma? Berikut penjelasan selengkapnya.

Donor plasma konvalesen merupakan sebuah metode pengambilan darah plasma dari penyintas COVID-19 yang dapat diberikan untuk pasien yang sedang menjalani proses penyembuhan sebagai terapi.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Terapi plasma konvalesen atau donor plasma darah dari penyintas COVID-19 ini dipercaya bisa membantu proses pemulihan pasien yang terinfeksi Corona. Secara garis besar, terapi ini menggunakan antibodi yang terdapat dalam plasma darah penyintas COVID-19, untuk didonorkan pada pasien yang masih menjalani perawatan.

Plasma pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 dikatakan bisa menghilangkan virus, sehingga lingkaran infeksi terputus. Dengan menggunakan metode terapi plasma darah ini, pasien penerima donor diharapkan bisa terhindar dari virus dan memperbaiki jaringan yang sudah rusak untuk meningkatkan sistem imun tubuh.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi donor plasma konvalesen seperti tidak memiliki penyakit kronis dan juga pendonor darah tersebut pernah terinfeksi COVID-19 yang sudah sembuh dan dinyatakan sehat.

Berikut beberapa syarat donor plasma konvalesen COVID-19 yang perlu diperhatikan bagi calon pendonor plasma:

  • Pernah terinfeksi COVID-19 dengan bukti hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen
  • Sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19
  • Sehat
  • Bebas gejala selama 14 hari setelah sembuh
  • Memperlihatkan hasil RT PCR negative 1 kali
  • Berat badan minimal 55 kg
  • Berusia 18-60 tahun
  • Laki-laki, perempuan yang belum pernah hamil
  • Disarankan laki-laki
  • Tidak memiliki penyakit penyerta yang kronis, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.

Meski sudah memenuhi persyaratan, tidak semua penyintas COVID-19 yang telah memenuhi syarat bisa langsung menjadi donor plasma. Ada beberapa kriteria lain plasma konvalesen ditentukan secara medis yang harus dipenuhi.

Tahapan selanjutnya yaitu calon donor plasma harus melakukan screening lanjutan di Palang Merah Indonesia (PMI) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas donor plasma konvalesen. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan plasma darah yang sesuai dengan kebutuhan, apabila cocok penyintas bisa mendonorkan plasma darahnya.

Bagaimana cara menjadi donor plasma ?

Bagi para penyintas yang telah memenuhi kriteria dapat menghubungi UDD PMI. Petugas akan mengatur waktu untuk pemeriksaan dan pengambilan sampel darah, jika memenuhi syarat, pengambilan donor plasma konvalesen akan dilakukan menggunakan metode apheresis.

Berikut informasi mengenai donor plasma konvalesen yang dikutip dari website PMI.

Photo :
  • Dok.PMI/http://utdp-pmi.or.id/
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya