Ibu Hamil Boleh Divaksinasi COVID-19, Ini Syarat & Kondisinya

Ilustrasi hamil/ibu hamil.
Sumber :
  • Freepik/user18526052

VIVA – Pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil diketahui sudah boleh diberikan. Pemberian vaksin COVID-19 ini penting mengingat angka kasus COVID-19 pada ibu hamil yang cukup tinggi.

5 Makanan yang Wajib Dihindari oleh Wanita Hamil, dari Daging Mentah hingga Kafein

Berdasarkan data Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), per Juli angka ibu hamil yang terpapar COVID-19 khususnya di DKI Jakarta cukup tinggi. Dari 20 ribu ibu hamil yang diswab, 14,7 persen diantaranya dinyatakan positif COVID-19.

"Tanggal 2 edaran dari Kemenkes sebelumnya juga ada rekomendasi dari POGI vaksinasi bisa diberikan kepada ibu hamil. Rekomendasi RCOG, ACOG, CDC dan WHO menyebut bahwa ibu hamil boleh divaksinasi tidak ada perbedaan antara efek yang ditimbulkan ibu hamil dengan ibu yang tidak hamil saat diberikan vaksinasi," kata Sekjen POGI, dr. Ulul Albab, SpOG dalam virtual meeting Mengatasi COVID-19 bagi ibu hamil dan menyusui, Kamis 12 Agustus 2021.

Harus Dicegah Sejak Dini, Inilah Masalah Kulit yang Rentan Dialami oleh Wanita Hamil

Lebih lanjut, dijelaskan Ulul, vaksinasi bisa menurunkan morbiditas dan risiko perburukan pada ibu hamil, yang sedang tidak menjadi berat yang berat tidak menjadi sangat berat, dan sangat berat menjadi kematian.

Selain itu berdasarkan penelitian pada hewan, vaksin Sinovac, Moderna, Janssen dan Pfizer tidak menimbulkan efek berbahaya pada kehamilan pertumbuhan embrio, proses persalinan maupun pertumbuhan janin pasca persalinan.

Posko Mudik Perempuan Bisa Cek Kehamilan, Tekanan Darah Hingga Sedia Kondom! Catat Titiknya

"Studi pada 35 ribu ibu hamil di Amerika yang diberikan vaksin Pfizer ternyata tidak menimbulkan efek samping yang bermakna pada ibu hamil dan non hamil. Serta tidak didapatkan efek atau efek bermakna abortus, kematian jann intra uterin, persalinan prematur, BBLR, dan kematian neonatal," jelas Ulul.

Ulul menjelaskan bahwa saat ini semua jenis vaksin bisa diberikan kepada ibu hamil baik Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, moderna, maupun Sinopharm. Meski begitu, kata Ulul, konseling tetap diberikan dengan kondisi kehamilannya dengan COVID-19, bagaimana persiapan vaksinasi apa yang boleh dan tidak boleh diberikan, golongan mana yang boleh diberikan.

Ulul menjelaskan, vaksin dosis pertama dianjurkan diberikan di atas 12 minggu dan diharapkan paling lambat di usia kehamilan 33 minggu sehubungan dengan periode kritikal organogenesis trimester 1 dan guna memberikan perlindungan pada akhir trimester 2 dan 3.

Ulul juga menjelaskan bagi ibu hamil yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 kemudian diketahui hamil tetap dapat dijadwalkan untuk mengikuti penyuntikan dosis kedua (usia kehamilan lebih dari 12 minggu.

Selain itu, vaksinasi dapat diberikan pada pasangan yang sedang merencanakan kehamilan. Pasca penyuntikan vaksinasi COVID-19 harus dilakukan pemantauan dan pencatatan oleh tim yang ditunjuk.

Beberapa kriteria ibu hamil yang boleh diberikan vaksin antara lain, yakni usia kehamilan di atas 12 minggu (13 minggu sampai dengan 33 minggu), tidak demam suhu kurang dari 37,5 derajat. Kemudian tekanan darah kurang dari 140/90 mmHg.

Selain itu, ibu hamil yang boleh mendapatkan vaksin COVID-19 adalah ibu hamil dengan kondisi khusus serta tidak terdapat komplikasi akut dan keadaan terkontrol. Selanjutnya adalah penyintas COVID-19 setelah 3 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya