Varian Omicron Masuk RI, Vaksinasi COVID-19 Anak Digencarkan

Ilustrasi vaksin.
Sumber :
  • Freepik/wirestock

VIVA – Varian Omicron baru saja terdeteksi di Indonesia dan ditemukan pada salah satu pekerja di Wisma Atlet yang saat ini sudah dilakukan isolasi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengumumkan lima kasus dugaan varian Omicron yang berasal dari luar negeri.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Ada tiga orang pekerja pembersih, tanggal 8 Desember PCR positif, tanggal 10 sampel dikirim ke Litbangkes untuk genome sequencing, tanggal 15 keluar. Dari tiga orang, satu adalah Omicron, dua bukan," ujar Menteri Kesehatan Budi, dalam konferensi persnya.

Untuk itu, upaya vaksinasi khususnya pada kelompok rentan yaitu anak usia 6-11 tahun patut digencarkan. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini rencananya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen. 

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di Bandung–Jawa Barat, termasuk salah satu dari 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria bersama dengan provinsi lainnya di tanah air yakni Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Maka, Kementerian Kesehatan berkolaborasi dengan produsen Smart Syringe, Oneject melalui Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan ‘Vaksinasi Covid-19’ Bersama Oneject Indonesia yang berlangsung antara pukul 08.00 sampai 13.00 WIB di Taman Dewi Sartika, Bandung, Jawa Barat.

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

“Sebagai produsen Smart Syringe, Oneject berkomitmen mendukung program vaksinasi pemerintah termasuk juga program imunisasi, sehingga hari ini kami berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan ‘Vaksinasi Covid-19’ Bersama Oneject Indonesia,” kata Direktur Utama PT Oneject Indonesia, Jahja Tear Tjahjana dalam keterangan persnya.

Di sisi lain, banyak penelitian menunjukkan akibat penggunaan jarum suntik yang tidak aman, mengakibatkan resiko sangat tinggi, baik bagi pasien maupun juga bagi para pekerja medis. Setiap tahun, banyak petugas kesehatan yang terpapar needle stick injury atau luka akibat tertusuk jarum. Luka akibat tusukan jarum dalam setting medis beresiko memaparkan petugas kesehatan terhadap berbagai patogen seperti HIV, Hepatitis B, dan Hepatitis C. 

Jahja menambahkan, pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bersama Oneject Indonesia sekaligus juga menjadi sosialisasi penggunaan produk terbaru Oneject, yakni Smart Syringe (Auto Disable Syringe + Safety Needle) yang merupakan produk inovasi berteknologi tinggi. Jarum suntik Smart Syringe dalam program vaksinasi ini didistribusikan oleh IRRA.

“Jadi setelah melakukan proses penyuntikan, piston akan terkunci dan rusak secara otomatis, sehingga menjadikan suntikan tidak dapat digunakan, dan alat suntik akan terlindungi. Dengan demikian alat suntik yang ini, tidak akan melukai tenaga medis,” pungkas Jahja.  

Adapun kegiatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi anak usia 6 – 11 tahun yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.

Selama tiga hari penyelenggaraan vaksinasi yang mempergunakan Sinovac ini , ditargetkan dapat melayani peserta vaksinasi mencapai 2.000 orang secara total. Adapun angka tersebut bukan hanya ditargetkan untuk anak usia 6-11 tahun tapi juga sampai usia 50 tahun. Vaksinasi ini berlaku baik bagi mereka yang menerima dosis pertama maupun juga dosis kedua, dengan memiliki KTP yang berasal dari seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya