INFOGRAFIK: Kurban yang Sah di Tengah PMK

Ilustrasi sapi kurban
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Lifestyle –  Menjelang Idul Adha, kabar adanya hewan yang diserang penyakit mulut dan kuku atau PMK santer terdengar. Gara-gara hal ini, menjelang kurban, banyak yang khawatir hewan kurban juga ikut terserang PMK.

INFOGRAFIK: Arus Pemudik Via Tol Keluar Jakarta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal tersebut berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Lalu seperti apa syarat hewan kurban yang sah? Yuk simak INFOGRAFIK-nya berikut ini: 

INFOGRAFIK: Alutsista Asli Buatan Indonesia Ini Laris Manis Dipesan Negara Lain

Ilustrasi kendaraan mulai tinggalkan Jakarta

INFOGRAFIK: 1 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat sebanyak 1.039.018 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek mulai H-7 sampai H-3 Lebaran 2024 atau pada periode Rabu-Minggu, 3-7 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2024