Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA Lifestyle – Menjelang Idul Adha, kabar adanya hewan yang diserang penyakit mulut dan kuku atau PMK santer terdengar. Gara-gara hal ini, menjelang kurban, banyak yang khawatir hewan kurban juga ikut terserang PMK.
Baca Juga :
INFOGRAFIK: Arus Pemudik Via Tol Keluar Jakarta
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal tersebut berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Lalu seperti apa syarat hewan kurban yang sah? Yuk simak INFOGRAFIK-nya berikut ini:
INFOGRAFIK: 1 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
PT Jasa Marga mencatat sebanyak 1.039.018 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek mulai H-7 sampai H-3 Lebaran 2024 atau pada periode Rabu-Minggu, 3-7 April 2024.
VIVA.co.id
8 April 2024
Baca Juga :