BPOM Sita Ribuan Produk Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri bekerja sama untuk mengusut perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup dengan kandungan zat kimia berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Bisa Picu Kanker, Ini Biang Kerok Penyebab Tingginya Kadar Bromat dalam Air Minum Kemasan

Dari kerja sama yang dilakukan sejak 24 Oktober 2022 lalu, BPOM dan Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait produksi obat-obatan berbahaya tersebut.

Dua perusahaan farmasi yang telah diselidiki dan disita produknya adalah adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industry. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Sidak ke 731 Klinik Kecantikan, BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan saat ini terdiri dari bahan baku pembuatan obat, produk jadi, bahan pengemas, serta dokumen pendukung yang mengarah pada distributor pemasok bahan yang mereka gunakan.

“Barang bukti tersebut untuk menelesuri nantinya sampai sejauh mana penyalur, distributor dari bahan bakunya. Jadi akan terus ditelusuri ke hulu,” ujar Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, dalam konferensi pers virtual pada Senin, 31 Oktober 2022.

Awas! Takjil Berbahaya Beredar di Sentra Penjualan, BPOM Temukan Formalin, Rhodamin, dan Boraks

Dari PT Universal Pharmaceutical Industry yang berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara, BPOM menyita rangkaian obat sirup Unibebi yang terdiri dari Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Cough Sirup yang jumlahnya mencapai ratusan ribu produk.

“Banyak sekali 13 ribu, 500 ribu produk," kata Penny.

Selain itu, telah ditemukan juga bukti berupa bahan baku pembuatan obat yaitu propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batas produksi Dow Chemical Thailand.

Menurut Penny, bahan baku tersebut diperoleh oleh PT Universal Pharmaceutical Industry dari distributor Petrologi Construction. Sementara PT Yarindo Farmatama, juga menggunakan bahan baku dari produk yang sama, mendapatkannya dari distributor Budiarta.

Perbedaan dua distributor tersebut akan membawa penelusuran BPOM dan Bareskrim Polri kepada hal-hal terkait dunia kesehatan seperti pemalsuan produk.

"Apakah ada unsur pemalsuan dan lainnya, karena menyangkut satu industri produsen farmasi,” ujar Penny.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Sejauh ini, BPOM juga telah mengamankan 64 drum propilen glikol produk Dow Chemical Thailand dengan 12 nomor badge yang berbeda.

"Kemudian terus kita lakukan untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG di dalam sumber bahan baku yang kita temukan di distributor,” katanya.

BPOM juga akan menindak tegas kedua perusahaan tersebut dengan memberikan sanksi berupa menghentikan produksi dan distribusi, penarikan kembali, hingga pemusnahan produk.

Pihaknya juga akan mencabut sertifikat CPOB yaitu dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat terhadap kedua perusahaan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya