10 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi Orangtua

Anak tertawa dan bermain.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Melihat tingginya kasus kekerasan-- fisik, verbal maupun seksual kepada anak, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnaas Anak), kembali ingatkan masyarakat terutama orangtua, untuk penuhi 10 hak anak.

KemenPPPA Kritik Pemda Larang Study Tour: Itu Haknya Anak Dapat Pembelajaran di Luar Kelas

Hal ini disampaikannya melalui sebuah lagu yang berjudul '10 Hak Anak', yang dinyanyikannya pada saat memberikan piagam penghargaan kepada artis cilik Cyellia Saputra, Senin, 29 Agustus 2016, di SMP Kristoforus 2, Taman Palem, Jakarta Barat.

Ia menyanyikannya di sela-sela kata sambutannya, bersama dengan seluruh murid SMP Kristoforus 2 yang memenuhi ruang aula. Dalam lagu tersebut ada 10 hak yang harus dipenuhi, yakni bermain, pendidikan,perlindungan, nama kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan juga peran dalam pembangunan.

Indah Permatasari Perlihatkan Wajah Anak di Momen Ulang Tahun, Dipuji Netizen

Menurutnya, setiap anak di seluruh dunia berhak mendapatkan hak untuk bermain. Hal itu, katanya, karena hak tersebut telah diatur oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dan juga telah disetujui oleh negara-negara yang menjadi anggotanya.

"Setiap anak di seluruh dunia berhak mendapat hak bermain. Hak bermain itu berbeda dengan bermain-main.  Bukan hanya di Indonesia, oleh konvensi dunia, yang ditangani oleh PBB menyatakan bahwa setiap anak di seluruh dunia berhak mendapatkan kesempatan untuk bermain," jelasnya.

Gender Selection, Tren Pejuang Garis Dua untuk Anak Kedua

Setelah itu, ketika hak untuk bermain telah terpenuhi, setiap anak juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak. "Jadi adik-adik hadir di sekolah ini adalah hak pendidikan," katanya.

Ia juga melanjutkan, agar hak bermain dan hak pendidikan itu terjamin, setiap anak juga berhak untuk mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan. "Supaya hak bermain dan pendidikan terjamin, anak harus mendapat hak perlindungan, dari kekerasan. Pertama, (perlindungan dari) kekerasan, pergaulan bebas, anak-anak harus mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan seksual," katanya.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa setiap anak yang lahir, juga berhak mendapatkan pengakuan yang sah dari negara, dengan memberikan akta kelahiran kepada anak tersebut.

Menurutnya ketika hak-hak tersebut telah terpenuhi, anak juga punya kewajiban untuk menghormati orangtua, guru, orang lain, dan juga bangsa dan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya