9 Kuliner Jateng Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya, Ada Mendoan

Tempe Mendoan khas Banjarnegara.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sejumlah kuliner tradisional serta tradisi budaya sebagai warisan budaya takbenda (WBTb). Dari sebanyak 289 obyek budaya di tanah air yang ditetapkan sebagai WBTb 2021, ada 51 di antaranya berasal dari Jawa Tengah. 

Papeda, Makanan Khas Maluku dan Papua Hiasi Tampilan Google Doodle Hari Ini

Ada sembilan kuliner tradisional yang masuk di dalamnya. Dan salah satunya adalah mendoan. Delapan lainnya adalah kue nopia Banyumas, timlo, sate kere, dan warung hik khas Solo, sega grombyang, sate buntel, roti kecik, dan serabi Notosuman.

Mendoan saat ini menjadi makanan khas asal Purwokerto Banyumas yang telah menusantara, karena menjadi makanan yang kemudian banyak dijual di mana-mana.

Sejarah dan Asal Usul Batik, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan itu dilakukan pada akhir Oktober 2021. Jawa Tengah sendiri mengajukan 52 calon WBTb, namun hanya 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda tingkat nasional. 

Ia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, juga hasil tutur dari pelaku kebudayaan.

Roti Baguette Asal Prancis Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

"Ada yang dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," kata Eris di Semarang, Senin 1 November 2021.

Ia menyebut, dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir. 

"Setelah memeroleh predikat WBTb nasional, maka suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke UNESCO. Ini seperti halnya Candi Borobudur, batik atau wayang. Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan UNESCO, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini wajib melakukan konservasi," tuturnya.

Ia menambahkan, kunci lestarinya budaya ada di masyarakat pelaku budaya. Predikat hanya untuk stimulan. Bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya.

"Pengembangannya tugas bersama," ujarnya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno – Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya