Lebaran Makin Dekat, KPAI Kasih Rekomendasi Mudik Aman Buat Anak

Ilustrasi mudik
Sumber :
  • Pixabay

JAKARTA – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, banyak masyarakat Indonesia mulai melakukan perjalanan ke kampung halaman atau mudik untuk bertemu dengan sanak saudara. Untuk arus mudik dan arus balik tahun ini, pemerintah memperkirakan jumlah orang yang mudik sebanyak 193 juta orang dengan menggunakan aneka moda transportasi seperti transportasi darat, laut dan udara. 

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Banyaknya jumlah pemudik pada kurun waktu yang bersamaan ini berpotensi menimbulkan kepadatan, kerumunan dan kerawanan di jalan. Di antara 193 juta pemudik tersebut, setidaknya ada 30 persen atau sekitar 57 juta usia anak yang bersama orangtua mereka ikut perjalanan mudik. Scroll untuk info selengkapnya, yuk!

Tentu saja anak-anak yang mudik ke kampung halaman dan kembali dari kampung halaman harus dipastikan keamanan dan keselamatannya, baik keamanan fisik, psikis, keamanan dari rasa takut dan kekerasan lainnya. Pelaksanaan mudik harus ramah anak.

Adipati Dolken Berencana Gak Sekolahkan Anak, Netizen Setuju: Gak Kepake Juga Ilmunya

"Tema tahun ini adalah mudik asyik ramah anak. Di dalam konteks berbangsa dan bernegara dalam tradisi keagamaan, salah satunya adalah mudik. Sehingga ini sangat penting mendapatkan perhatian dan dukungan serta peningkatan fasilitas yang memadai," kata Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI, dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu 3 April 2024. 

Ilustrasi mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Gelombang Panas di Gaza, 2 Anak Palestina Dinyatakan Tewas

Dalam pengawasan yang dilakukan KPAI pada aktivitas mudik tahun-tahun sebelumnya terdapat sejumlah pelanggaran hak anak yang terjadi seperti anak penumpang tanpa tiket sehingga tidak masuk dalam daftar manifes penumpang, anak rentan terpisah atau tertinggal dari orangtua karena berdesak-desakan, anak ikut serta mudik dengan sepeda motor yang sangat membahayakan, dan sebagainya.

Selain itu, terdapat juga anak yang ikut dalam perjalanan massal rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak-hak dasarnya. Tak hanya itu, hal yang harus diwaspadai juga adalah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam pelaksanaan perjalanan arus mudik maupun arus balik.

Terkait dengan pelaksanaan mudik Lebaran 2024, KPAI merekomendasikan kepada Pemerintah sebagai berikut.

1. Pemerintah menyediakan sarana transportasi yang layak dan ramah anak (transportasi darat, udara dan laut) beserta SDM atau awak sebagai operatornya untuk pelaksanaan mudik.

2. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak di setiap stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bandara, rest area, termasuk di dalam moda transportasi kapal penumpang.

3. Meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktik over capacity pada transportasi umum.

4. Meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan secara fisik, non fisik, maupun seksual dengan menyediakan materi informasi yang disiarkan secara berkala dan meluas, dengan bahasa yang mudah dimengerti publik, yang berisi peringatan tentang bentuk-bentuk kekerasan, langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menjadi korban dan memberi informasi layanan pengaduan (nomor telepon, petugas keamanan, dan sebagainya).

5. Meningkatkan perlindungan bagi anak selama dalam perjalanan agar bebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para petugas di lapangan dalam bentuk surat edaran, pemasangan CCTV, dan sebagainya.

6. Menyediakan ruang/pos pengaduan di setiap tempat pemberhentian perjalanan atau di kapal yang terintegrasi dan bekerjasama dengan layanan UPTD PPA Kabupaten/Kota terdekat.

7. Memberikan edukasi tentang keselamatan anak di masa mudik Lebaran 2024 kepada orang tua/pengasuh/ masyarakat agar memastikan anak selalu dalam jangkauan pengawasan, memerhatikan keselamatan dan kebutuhan dasar anak selama perjalanan mudik seperti menggunakan sarana transportasi yang aman, mencegah dan melaporkan segera ke petugas jika ada indikasi atau terjadi kekerasan seksual.

8. Meningkatkan informasi yang dipublikasikan di media baik media cetak maupun media elektronik terkait mudik ramah anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya