Teror Hoax di Media Sosial
- REUTERS/Dado Ruvic
VIVA – Duka kembali melanda Ibu Pertiwi. Kali ini, serangan tak berperikemanusiaan melanda Kota Pahlawan, Surabaya, Minggu pagi, 13 Mei 2018.
Ledakan pertama terjadi di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel pukul 06.30 WIB. Kemudian, bom meledak di Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro pukul 07.15 WIB, dan disusul Gereja Pantekosta di Jalan Arjuno pukul 07.53 WIB.
Tak ayal, insiden ledakan bom ini membuat para jemaat yang saat itu baru berdatangan untuk melakukan perayaan Misa, serentak menjadi panik dan lari berhamburan.
Lalu, terjadi ledakan lagi di Rumah Susun Sewa Wonocolo di Sidoarjo pada hari dan tanggal yang sama. Terakhir, Mapolrestabes Surabaya menjadi korban aksi teror bom pada Senin, 14 Mei 2018.
Masyarakat pun ikut memantau hingga mengomentari tragedi nasional tersebut di masing-masing media sosial mereka. Namun, tidak jarang pula banyak yang berusaha menjadi penyebar informasi, entah informasi yang sifatnya positif maupun negatif atau hoax.
![]()
Informasi hoax ini jelas sangat berbahaya, karena orang-orang yang pemahamannya masih awam dan pikirannya sempit pasti dapat mudah terprovokasi lewat konten-konten radikal. Kondisi itu yang kemudian memunculkan istilah teroris media sosial. Jelas sekali, tebaran hoax bom di media sosial membuat harap-harap cemas masyarakat.
Woro-woro di media sosial pun bergema dengan tagar #lawanteroris #kamitidaktakut #bersatulawanteroris dan #janganshare.
Terhambat Mekanisme
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, masyarakat dapat intens ikut mengatasi konten-konten negatif dengan mengawasi platform agar tidak ada informasi salah yang tersebar.
Selain mengawasi, Semmy sapaan akrabnya, menegaskan bila mulai Senin kemarin, Kominfo membuka channel pengaduan lewat Twitter @aduankonten agar masyarakat punya banyak pilihan melaporkan konten negatif.
"Ke depannya akan dibuka di platform Facebook," kata Semmy kepada VIVA.
Namun demikian, ia mengaku, untuk menutup akun-akun penyebar ujaran kebencian ataupun konten negatif lainnya, pemerintah belum bisa langsung melakukannya.
Sebab, ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum akhirnya sebuah akun ditutup total, yaitu mengirim surat ke platform terkait dengan disertai data dan bukti.