Komjen Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara

Susno Duadji Menolak Diperiksa Divpropam
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Sesudah sidang berkali-kali dalam enam bulan belakangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis Komisaris Jenderal Susno Duadji, 3 tahun 6 bulan penjara. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan

"Menyatakan bahwa terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2011.

Hukuman terhadap Susno itu lebih ringan dibanding tuntutan. Dalam tuntutannya jaksa meminta hakim menghukum Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga  mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Susno, kata para ahkim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Para hakim juga menilai bahwa dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.

Selain hukuman penjara dan membayar denda itu,  Susno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan tetap alias setelah keputusan di Mahkamah Agung, maka harta bendanya akan disita.

Meski demikian, para hakim itu menilai bahwa Susno adalah peniup peluit dalam kasus korupsi Arowana itu. Dia yang pertama kali membongkar kasus ini. Sebagai polisi, Susno juga dinilai telah berjasa terhadap bangsa dengan negara. Itu sebabnya, hukuman terhadap jenderal bintang tiga ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Usai vonis itu, Susno yang mengenakan seragam lengkap polisi, langsung menyatakan banding. "Saya mengajukan banding atas putusan ini," kata Susno.

Vonis ini akan mempengaruhi nasib Susno sebagai perwira tinggi polisi. Susno terancam dipecat. Pengamat militer dan kepolisian, Hermawan Sulistyo menuturkan bahwa sesuai aturan dalam kepolisian bahwa setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka Susno akan masuk sidang kode etik. "Polisi belum bisa memutuskan nasib Susno sebelum vonis itu."

Jaga Kaki Tetap Sehat, Ini 5 Tips Pilih Sandal yang Nyaman

Berawal dari  Arowana

Kasus Susno ini sangat berliku. Adalah Susno yang membuka ke publik soal kasus mafia arwana. Kasus ini, katanya, membelit PT Salmah Arowana Lestari yang berlokasi di Pekanbaru, Riau. Dia membuka usaha di hutan lindung. Susno sempat mengusut kasus ini, tapi perusahaan itu sulit dijerat karena ada petinggi kepolisian yang punya kepentingan di situ. (Baca: Bisnis Arowana yang Jerat Susno).

For Revenge sampai Sal Priadi Siap Tampil Spesial dalam Supermusic Superstar di Jakarta

Soal keterlibatan si petinggi kepolisian itu belum diusut, tapi muncul tuduhan bahwa ketika mengusut kasus itu, Susno justru menerima suap. Dia menerima uang sebesar Rp500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan.

Polisi kemudian mengusut dugaan itu dan menyeret Susno sebagai tersangka. Polri mengklaim memiliki bukti kuat, "Yaitu keterangan ahli dan petunjuk berupa rekening koran, print out tiket atau karcis parkir kendaraan bermotor," kata pengacara Polri, Iza Fadri, saat membaca duplik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Mei 2010.

Alat bukti lain, dia melanjutkan, adalah surat disposisi Susno saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri kepada penyidik kasus PT Salmah Arowana Lestari. Selain itu, polisi memegang bukti keterangan dari Sjahril Djohan dan Haposan yang menyatakan bahwa mereka telah memberikan Rp500 juta kepada Susno.

Atas tuduhan itu, Mabes Polri pun menangkap dan menahan Susno pada 10 Mei 2010. Susno pun harus menginap di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Belakangan dia dilepas sebab masa tahanannya sudah selesai.

Belum tuntas kasus Arowana diusut polisi, Susno kembali dijerat dalam kasus korupsi lainnya. Jenderal bintang tiga itu pun disangka telah menilep dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008. Kasus ini terjadi saat Susno menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Polisi menduga Susno telah memotong anggaran pengamanan pilkada sebesar Rp8.169.847.657. Susno tidak sendirian dalam kasus ini. Polisi menduga tindakan itu dilakukan Susno bersama-sama dengan Maman Abdurrahman Pasya, Yultje Apryanti, dan Iwan Gustiawan.

Susno selaku kuasa pengguna anggaran, diduga tidak memasukkan dana hibah pengamanan pilkada jawa barat tersebut ke dalam rekening atas nama Kapolda Jawa Barat. Susno justru memerintahkan Maman Abdurahman Pasya, untuk membuat rekening tersendiri di Bank Jabar atas nama Maman Abdurahman Pasya.

Kemudian dana hibah tersebut, didistribusikan kepada satuan kerja wilayah Jabar dalam empat tahap. Tiga tahap sebelum pelaksaan pilkada dan satu tahap ketika masa penghitungan suara. Namun menjelang realisasi tahap IV, Susno memerintahkan Maman Abdurrahman untuk melakukan pemotongan. Bahkan, Susno juga dituding menerima uang senilai Rp4.208.898.749 ketika menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat tahun 2008.

Susno berulang kali membantah terlibat dalam dua kasus korupsi itu.  Susno kemudian terang-terangan menyebutkan bahwa Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara terlibat dalam kasus Arowana itu. Tudingan Susno itu tentu dibantah Makbul.

Pembelaan Susno tidak cukup untuk membuat jaksa menyetop dua kasus tersebut. Jaksa kemudian melimpahkan kasus Susno ini ke pengadilan.

Tidak tanggung-tanggung, jaksa mendakwa Susno dengan dua pasal tindak pidana korupsi yaitu Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), atau huruf B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 12 (f), atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut adalah maksimal penjara seumur hidup.

Dan berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menuntut hakim menyatakan Susno bersalah dalam tindak pidana korupsi dan menghukum Susno tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut Susno membayar uang denda Rp500 juta.

Pengacara Susno, menuding kliennya dijerat kasus ini karena berawal dari kemarahan Kapolri lantaran Susno membongkar praktek mafia hukum di lingkungan kepolisian. "Kemarahan itu diwujudkan dengan mecari-cari kesalahan terdakwa dengan alasan melanggar kode etik," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat membacakan pledoi. Susno dituding melanggar peraturan Kapolri no 7 tahun 2006 tentang Kode Etik.

Selain itu, lanjut sang pengacara, Susno juga dituding melanggar disiplin lantaran tidak masuk kantor. "Tujuan dari semuanya itu agar terdakwa dipecat secara tidak hormat," kata dia. Gagal menjerat Susno dengan sanksi etik, Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap Susno. "Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena akan berangkat ke Singapura dan dituduh menemui Sjahril Djohan," kata Henry.

Tak hanya itu. Henry menyebut, Kapolri saat itu semakim marah dan membentuk tim yang dinamakan tim independen agar Susno ditangkap dan ditahan. "Perkara ini adalah fitnah dan rekayasa yang diciptakan pihak-pihak  yang marah dan sakit hati kepada terdakwa," ujar dia.

Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024