- VIVA/Muhamad Solihin
Tak mengherankan jika layanan video streaming dan VOD menjadi tren menonton kekinian. Apalagi menurut Noorca Massardi, industri film dunia ribuan jumlahnya. Amerika lebih dari 300 industri film dan di Indonesia sendiri jumlahnya sudah lebih dari 120. Belum lagi di India dan negara-negara Eropa lainnya.Â
Kabar baiknya, industri perfilman punya medium alternatif yang lebih banyak untuk menampilkan karya-karyanya. Noorca memperkirakan setiap pekannnya terdapat sekitar 3.000 film baru yang diproduksi. Namun, seluruh film itu tak semuanya tertampung di bioskop.Â
Sebagai informasi, bioskop hanya menayangkan rata-rata sekitar 150 judul film asing dan 120 film Nasional dalam setahun. "Dan video streaming ini menjadi salah satu media untuk mengakses film-film di seluruh dunia, bisa saja yang tidak ditayangkan di bioskop itu ditayangkan di online," katanya yang menilai industri layanan streaming menjadi peluang tersendiri bagi perfilman Nasional.Â
![]()
Seorang pria menikmati film bioskop melalui video streaming penyedia layanan Video on Demand di Jakarta. (VIVA/Muhamad Solihin)
Lahir dari kemajuan teknologi dan diakses melalui internet yang tak terbatas itu pun sontak menimbulkan kekhawatiran dalam hal pengawasan terhadap penggunaan layanan streaming dalam ponsel genggam. Salah satunya masalah sensor untuk anak di bawah umur. “Karena kita kan tahu bahwa yang namanya online ini kan dapat dimainkan oleh siapa saja, anak-anak balita sampai dewasa sekarang ini juga bisa mengakses internet," Noorca berpendapat.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Sensor Film Ahmad Yani menjelaskan, belum adanya aturan yang mengharuskan film yang tayang streaming maupun TV berbayar membuat LSF gencar menyosialisasikan program yang disebut sensor mandiri.
Pengertian sensor mandiri, menurutnya adalah cerdas dan sadar memilih film yang tepat peruntukan dan klasifikasi usianya, 13, 17, atau 21 tahun. Terutama pada anak-anak dan remaja, orangtua harus mengingatkan anak-anaknya terkait klasifikasi tontonan tersebut.
"Di samping mensensor di meja (kantor), kita juga memberikan literasi film atau media juga kepada masyarakat melalui kegiatan yang kita namakan Sosialisasi Sensor Mandiri," ujar Ahmad Yani kepada VIVA.
Video streaming tak bisa dihambat atau dibatasi, namun yang terpenting adalah pemerintah harus bisa mengawasi dan melindungi hak-hak para pelaku industri kreatif, seperti hak cipta dan siarnya, serta para pengguna dari konten-konten yang menyalahi aturan. (ms)