Para Penyelamat di Pusaran Tragedi

Kru Basarnas di misi penyelamatan korban tenggelamnya KM Sinar Bangun
Kru Basarnas di misi penyelamatan korban tenggelamnya KM Sinar Bangun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Sementara dalam keseharian, Budiawan mengaku bahwa anggota SAR memang harus sigap dan siap kapan pun mereka dibutuhkan. Dia misalnya, selama 24 jam, ponselnya tak boleh mati dan harus siap dikirim ke lokasi mana pun yang membutuhkan pertolongan.

Dengan kondisi itu, dia mengatakan bahwa dukungan keluarga menjadi sangat penting. Budiawan sendiri sudah memiliki istri dan empat orang anak. Namun mereka sudah paham tugas sang ayah yang tidak seperti pekerjaan kebanyakan.

Selain itu, lama-kelamaan Budiawan merasa, dengan seiring berjalannya waktu, tugas SAR menjadi hal yang dia kerjakan sebagai minat yang paling utama. “Saya menghobikan pekerjaan saya ini. Kalau sudah hobi kita senang dan bahagia menjalani pekerjaan ini," katanya menutup pembicaraan.

Misi Basarnas

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Basarnas, lembaga ini membantu Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian pertolongan.

Dikutip dari laman web resmi basarnas.go.id, ada 13 fungsi Basarnas. Fungsi itu dilakukan mulai dari perumusan dan penetapan standar penyelamatan, penetapan standar latihan dan operasi pencarian hingga analisis dan evaluasi di bidang pencarian dan pertolongan.

Badan ini menyiapkan strategi cepat dalam penyelenggaraan operasi SAR yang meliputi lima komponen yaitu kesiapan manajemen operasi SAR, kesiapan fasilitas SAR, komunikasi SAR, medis darurat dan dokumentasi 24 jam setiap hari di seluruh Indonesia. Sementara bentuk penyelanggaraan siaga SAR oleh Basarnas yaitu siaga komunikasi, siaga rescue (kru penyelamat), siaga ABK, siaga heli SAR dan siaga rescue truck (truk penyelamat).

Dalam melakukan operasi SAR maka Basarnas harus mengikuti Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR Pasal 2 yang berisi, ”Operasi SAR meliputi segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap korban sebelum diadakan penanganan berikutnya. Rangkaian kegiatan SAR terdiri atas lima tahap yaitu tahap menyadari, tahap tindak awal, tahap perencanaan, tahap operasi dan tahap pengakhiran”.

Halaman Selanjutnya
img_title