- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
"Nah, gunung api ini konfigurasinya mengikuti jalur tumbukan yang disebut sabuk cincin api. Jadi tresor utamanya adalah tumpukan lempeng," ujarnya menjelaskan.
Lantas, dampaknya ke Indonesia apabila gunung api erupsi bisa menimbulkan kerugian jiwa ataupun harta. Karena itu dikatakan bencana. Tetapi, kata dia, kalau gunung api tersebut berada jauh di tengah lautan, lalu erupsi. Maka, apabila tidak ada manusia bukanlah disebut bencana.
Dwikorita menegaskan Indonesia adalah negara rawan bencana, karena memang dari kondisi alamnya rentan terjadi erupsi gunung api dan juga rentan gempa.
Jika dibandingkan antara Jepang dan Indonesia bisa dikatakan aple to aple, dalam konteks kebencanaan. Tapi dari segi teknologi, Jepang jelas lebih maju. Meski begitu, dengan kemampuan teknologi yang kalah 20 tahun dibanding Jepang, Dwikorita melihat dari sisi kemampuan SDM Indonesia tidak kalah. "Jadi ini lebih ke skill. Teknologi okelah kita kalah. Tapi kalau bicara skill kita sama. Kan, yang melatih kita juga dari Jepang."Â
Negeri Cincin Api
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudy Suhendar menuturkan, secara geologi, memang Indonesia berada di cincin api atau di Ring of Fire. Oleh karena itu gejala patahan pasti ada.
"Bukan kita saja, Benua Amerika bagian barat juga ada patahan-patahan lempengan itu. Artinya, tidak ujug-ujug itu. Kita sudah mengetahui kondisi itu. Hanya saja memang persoalannya gempa itu kapan akan terjadi? Sampai sekarang misteri itu belum bisa kita ketahui secara pasti," kata Rudy kepada VIVA.
Untuk meminimalisir dampak bencana, langkah-langkah yang sudah dilakukan di antaranya mendeteksi empat bencana geologi, seperti aktivitas vulkanologi gunung api, gempa, tsunami, dan gerakan tanah. Cara lain membuat peta kawasan rawan bencana.
"Kita terus mensosialisasikan daerah-daerah rawan bencana itu agar diketahui masyarakat luas, maupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah," papar dia.
Selanjutnya, dalam kebijakan penataan ruang, hal itu masuk ke dalam UU Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007 yang menyebutkan, agar penataan ruang memperhitungkan atau mempertimbangkan daerah rawan bencana, termasuk bencana gempa bumi.