SOROT 514

Polemik Defisit Anggaran BPJS Kesehatan

Petugas BPJS Kesehatan membantu warga yang akan mengurus administrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Gugatan hukum yang dilayangkan pasien terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru-baru ini menyentak kita semua. Lembaga yang diberi mandat menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sontak mendapat sorotan.

Anies Senang Idenya Soal Cuti Ayah Jika Istri Melahirkan Diterapkan Pemerintah

Jika Anda mengikuti pemberitaan media sejak pertengahan Juli lalu, mungkin sudah mendengar kisah Edi Haryadi dan istrinya, Yuniarti Tanjung. Pasangan ini kecewa lantaran BPJS Kesehatan menghapus penjaminan obat kanker HER2 positif, trastuzumab, yang dibutuhkan Yuni untuk menyembuhkan penyakitnya.

“Jujur saja, saya menyesalkan dengan pelayanan dan juga adanya kebijakan penghapusan obat trastuzumab yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ini. Karena ini kan masalah nyawa manusia. Obat itu kan memang diperuntukkan untuk penderita kanker seperti istri saya, dan kami ini adalah masyarakat yang membayar iuran BPJS,” kata Edi pada VIVA, saat mengantar istri berobat di Rumah Sakit Persahabatan Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018.

Tinjau RSUD Sibuhuan, Jokowi Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Obat untuk penyakit Kanker Payudara, Trastuzumab

Menurut Edi, Yuni yang divonis menderita kanker sejak Desember 2017 lalu, diberi penanganan oleh dokter melalui metode kemoterapi dan resep obat trastuzumab. Obat yang memiliki nama lain herceptin ini diklaim manjur menghancurkan sel kanker, dan memang khusus digunakan untuk terapi jenis kanker seperti yang menyerang Yuni.

Peradangan Vagina Hingga Seks Menyakitkan, Penelitian Temukan Solusi Atasi Masalah Kewanitaan

"Trastuzumab disetop 1 April, istriku terdeteksi bulan Mei, dokter itu sempat meresepkan pada bulan Juni pas kemoterapi pertama, trastuzumab untuk istriku. Ketika aku ke apotek baru ketahuan bahwa trastuzumab itu sudah dihentikan," ujar Edi menambahkan.

Polemik antara Edi-Yuni dan BPJS Kesehatan tersebut, lantas menjadi isu besar. Sempat beredar kabar bahwa alasan pemangkasan trastuzumab, disebabkan harga obat yang terlampau mahal, yaitu mencapai Rp15-25 juta untuk sekali pakai. Sedangkan pasien kanker HER2 positif membutuhkan setidaknya 17 kali sesi terapi menggunakan obat itu.

BPJS Kesehatan menampik tudingan tersebut. Trastuzumab tidak lagi dijamin karena Dewan Pertimbangan Klinis (DPK) menyatakan, obat ini tidak lagi efektif dengan skema JKN. DPK merupakan lembaga inisiasi Kementerian Kesehatan yang bertugas memberi rekomendasi obat-obatan serta layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan ini diamanatkan untuk mengelola secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Karena dana ini kan amanat peserta maupun stakeholder pemerintah. Dewan Pertimbangan Klinis yang dibentuk oleh SK Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa trastuzumab tidak lagi efektif untuk skema JKN-KIS, maka per 1 April 2018 direktur kami menyatakan bahwa BPJS Kesehatan sudah tidak menjamin lagi trastuzumab," kata Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat kepada VIVA, saat ditemui di Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.

Nopi menegaskan, bahwa efektifitas suatu obat dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan, dengan mempertimbangkan aspek manfaat bagi pasien, serta relevansinya dengan skema JKN.

"Saya tidak boleh masuk ke ranah medisnya, ya. Tapi efektifitas pemanfaatan obat itu untuk pasien dan skema JKN," ujarnya menjelaskan.

Bukan Hanya Trastuzumab

Kabar soal BPJS Kesehatan mengalami besar pasak daripada tiang sudah bergulir sejak beberapa waktu belakangan. Jumlahnya bahkan kian membengkak. Tahun 2017, lembaga ini mengalami defisit anggaran sebesar Rp9,75 triliun. Tahun ini diperkirakan naik menyentuh angka Rp11,2 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris secara terang-terangan mengakuinya di depan Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Negara, Senin, 6 Agustus 2018. Fahmi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengandalkan pemerintah untuk menutup kekurangan biaya lembaga yang dipimpinnya. "Kami tidak perlu pemerintah, kami cari lah dari mana menutup (defisit) pembiayaan itu," kata Fahmi.

Meski demikian, Jokowi berpesan agar pelayanan kesehatan pada masyarakat tidak terganggu sedikit pun.

Seiring dengan maraknya pemberitaan tentang defisit anggaran di tubuh lembaga yang bermotto 'Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong' itu, BPJS Kesehatan menggulirkan tiga peraturan baru. Namun, aturan itu menuai kontroversi.

Petugas BPJS Kesehatan membantu warga yang akan mengurus administrasi

Salah satu pelayanan di BPJS Kesehatan

BPJS menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) BPJS Kesehatan No 2,3, dan 5 Tahun 2018. Perdirjampel itu berisi tentang penjaminan pelayanan katarak, penjaminan layanan dengan bayi baru lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik.

Sejumlah pihak keberatan terhadap aturan tersebut. Salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Kami berpendapat implikasi penerapan Perdirjampel (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan) BPJS Kesehatan No 2, 3 dan 5 Tahun 2018 akan merugikan. Karenanya perbaikan sistem pembayaran harus ditingkatkan," ujar Ketua Umum PB IDI, Prof. dr. Marsis Sp.OG di kantor IDI, Jakarta Pusat, Kamis 2 Agustus 2018.

Dalam peraturan terbaru BPJS nomor 2 tahun 2018 itu disebut, 'bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan'. Artinya, BPJS Kesehatan tetap akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan penyulit maupun tanpa penyulit) dan sesar, termasuk pelayanan untuk  bayi baru lahir beserta ibunya.

Tapi ada pengecualiannya. Apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus (bayi lahir cacat), maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr Aman Bhakti Pulungan SpA (K), menentang peraturan tersebut karena tidak sesuai dengan hak anak.

"Tidak ada yang bisa memastikan semua bayi yang lahir akan hidup, belum lagi terhindar dari kecacatan. Apalagi bayi lahir seksio, lebih berisiko. Peraturan ini sudah diskriminasi, belum lahir saja dia sudah tidak punya hak hidup," ujarnya di kantor PB IDI, Jakarta.

Kementerian Kesehatan juga meminta supaya BPJS Kesehatan menunda penerbitan peraturan baru tersebut, dengan mempertimbangkan prioritas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berkualitas. “Pelayanan Kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), dalam pesan tertulis Kemenkes RI pada VIVA, Senin 30 Juli 2018.

Meski memperoleh penentangan, BPJS Kesehatan tetap memberlakukan aturan baru tersebut. Bahkan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menolak tuduhan bahwa pihaknya telah menurunkan standar pelayanan kesehatan masyarakat. Ia mengatakan, selama ini tidak ada standar mutu yang ditentukan.

"Kita boleh dibilang menurunkan mutu, bila saat ini kita sudah punya standar. Yang terjadi saat ini bukan menurunkan standar yang ada, justru kita mengajak teman profesi membuat standar," kata Budi saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.

"Ini (peraturan baru) tetap berjalan dan kita tetap berproses," kata Deputi Direksi bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini.

Menurutnya, pada saat pembuatan, peraturan itu telah disepakati oleh seluruh stakeholder yang hadir. "Apabila mau dibuat sesuatu yang berbeda, maka pihak yang ingin mencabut harus meminta pertemuan dan menyepakati lagi, bukan secara sepihak mencabut," kata Jenny.

Efisiensi Anggaran

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, Perdirjampelkes memang diterbitkan untuk menurunkan manfaat pelayanan jaminan BPJS Kesehatan, dengan tujuan efisiensi anggaran.

"Kenapa mereka harus melakukan efisiensi? Karena defisit yang terus membengkak. Jadi memang mereka tidak punya konsep pilihan untuk mengatasi defisit anggaran yang ada di pikiran mereka adalah menurunkan manfaat," katanya pada VIVA, Kamis, 16 Agustus 2018.

"Padahal, kalau kita bicara soal undang-undang SJSN pasal 22 ayat 1, disebutkan bahwa pelayanan BPJS itu berdasarkan kebutuhan peserta dan keuangan BPJS. Nah, mereka hanya memakai keuangan BPJS saja, tanpa melihat sisi kebutuhan peserta," ujar Timboel menambahkan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari (kanan) melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam program Executive Frontliner di kantor BPJS Kesehatan di Kota Gorontalo, Gorontalo

Layanan BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, sebuah lembaga berdiri dengan memerlukan pendanaan. Sebagai penjamin biaya kesehatan yang diberi amanat oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menerima aliran keuangan dari dua sumber, yaitu iuran peserta dan APBN. Dana tersebut selain dimanfaatkan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat, juga dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga BPJS Kesehatan, termasuk dana operasional.

Sumber dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa ada banyak faktor BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit anggaran. "Mulai dari iuran atau preminya belum memadai, masyarakat banyak menunggak, mungkin juga ada pelayanan yang berlebihan, bahkan ada yang sampai tendensius atau kecurangan," katanya pada VIVA melalui sambungan telepon.

"Ini kan program baru. Jadi tidak hanya Kemenkes dan BPJS Kesehatan, masyarakat juga harus dididik bagaimana mengonsumsi pelayanan kesehatan ini. Misalnya, jangan waktu sakit saja membayar, begitu sembuh tak mau bayar lagi. Jadi ini suatu proses juga, tak bisa setahun dua tahun semua berjalan baik," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, biar bagaimana pun BPJS Kesehatan merupakan program yang banyak manfaatnya. Ia meminta agar masyarakat tetap berpikir positif, agar pemangku kepentingan dapat membenahi apa yang salah jika masih ada kekurangan dalam proses operasionalnya.

"Nah, kita harus perbaiki. Jangan kalau ada yang salah, langsung jadi sasaran, atau jadi bulan-bulanan. Bisa jadi rumah sakit salah, dokter salah, memberikan pelayanan yang berlebihan atau bagaimana, gitu ya," ujarnya.

Timboel memberi komentar soal adanya potensi kecurangan yang dilakukan oknum tertentu. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah pengawasan oleh BPJS Kesehatan dan Kemenkes, bukan justru menurunkan pelayanan.

"Bagaimana cara meminimalisir kecurangan itu? Ya, lakukan pengawasan. Nah, itu yang harus diawasi oleh BPJS juga, kan BPJS ada perjanjian kerjasama, jadi dia bisa melakukan pengawasan juga di situ," ujar Timboel.

Ditegaskan Timboel, di rumah sakit sebenarnya ada lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, namun sayangnya kurang berfungsi optimal. "Ada Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) itu diamanatkan UU Nomor 44 Tahun 2009 terkait Rumah Sakit harus ada BPRS. Ini juga masalah, BPRS menurut saya kurang optimal dalam melakukan pengawasan. Jadi sebenarnya bukan diturunkan pelayanannya, tapi prosesnya diawasi." (mus)

Baca Juga

Jalan Panjang Jaminan Kesehatan

Jebolnya Kantong BPJS Kesehatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya