- VIVA/Rifki Arsilan
Sementara Jubir BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, pihaknya akan terus menyampaikan tentang program-program Prabowo-Sandi bisa menyelesaikan masalah bangsa, sehingga mereka mengubah pikiran dan tidak golput. Jika banyak golput, menurut dia, tidak akan bagus untuk kedua capres. "Tapi saya yakin golput akan berkurang," ujarnya.
![]()
Mural imbauan jangan golput
Selain itu, menurut Andre, KPU harus melakukan sosialisasi lebih masif. Mengingatkan kepada masyarakat bahwa suara mereka akan menjadi penentu nasib bangsa dan rakyat lima tahun mendatang.
Menurut Komisioner KPU Pramono Baid Tantowi, pihaknya terus melakukan sosialisasi bahwa memilih saat Pemilu itu satu-satunya keterlibatan dalam politik. Jika mereka golput, satu-satunya kesempatan itu akan hilang.
Tak hanya itu. KPU juga memperbaiki DPT, memaksimalkan DPTB dan DPK, sosialisasi pada kelompok-kelompok masyarakat yang lebih spesifik segementasinya. “Kami juga menggunakan seluruh saluran media sosial kami agar jangan golput. Mengajak warga agar menggunakan hak pilih,” katanya.
Aturan Golput
Menurut Pramono, maraknya mereka yang menyatakan golput di media sosial merupakan bagian dari pertarungan wacana. Ada yang mengkampanyekan golput, tapi banyak juga yang tidak.
Golput saat ini beda dengan zaman Orde Baru (Orba). Ketika zaman Orba, golput menjadi bagian dari melawan otoritarianisme dan sistem yang sama sekali tidak demokratis. Namun sekarang demokrasi sudah terbuka, serta tidak ada lagi penekanan-penekanan seperti zaman Orba. “Menyerukan golput sekarang sudah kehilangan relevansi.”
Ancaman bagi mereka yang mengajak golput, menurut Pramono, diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Pada pasal 292 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian Pasal 301 ayat 3 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Aktivis golput Lini Zurlia menampik jika golput dinilai tak lagi relevan saat ini. Sebab, persentasenya itu terus meningkat. “Golput itu sampai kapan pun, selama tidak ada calon yang benar-benar berpihak pada rakyat, ya dia relevan,” ujarnya.