- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Karena parliamentary threshold-nya empat persen. Jadi relawan bisa memanfaatkan celah-celah yang tidak tersentuh parpol," ujarnya kepada VIVA, Jumat, 22 Maret 2019.
![]()
Relawan Jokowi, Jaringan Kiai Santri Nasional
Awalnya, kemunculan relawan sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik. Namun, secara perlahan, kini masyarakat melihat posisi partai politik yang bekerja dalam mendukung kandidat. "Kalau kerja relawan langsung tidak membawa embel-embel parpol. Kerja parpol ada pola dan struktur."Â
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari mengatakan, relawan masuk kategori tim kampanye. Hal ini karena mereka harus mengetahui siapa yang mengkoordinator, narahubung atau contact person, serta alamat. "Yang jadi timses (tim sukses), ya, tercatat di KPU. Kalau tidak berarti bukan," ujarnya kepada VIVA, Kamis, 21 Maret 2019. Â
Ia menegaskan, tim sukses diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Hal ini supaya ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu juga diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Jadi ada sanksi jelas bila terbukti melanggar." (mus)
Baca Juga