- VIVA/Beno Junianto
![]()
Warga Baduy, Banten memasukkan surat suaraÂ
Pemilu 2019 di Indonesia disebut sebagai pemilu yang paling besar se-dunia. Sebab dalam satu kesempatan, rakyat Indonesia secara serentak memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kota, DPD, DPR RI dan Presiden. Sebuah penelitian yang dirilis oleh Lowy Institute, sebuah lembaga kajian strategis yang berbasis di Australia, menyebut Pemilu di Indonesia sebagai Pemilu yang paling complicated se-dunia. Menurut Lowy, seperti dikutip dari laman www.lowyinstitute.org, dengan 193 juta pemilih, maka pemilihan di Indonesia menjadi ajang pemilihan presiden secara langsung yang terbesar di dunia. Selain Pilpres, rakyat juga diminta memilih 575 anggota dewan yang berasal dari 16 partai. Tercatat ada 193 juta warga yang memiliki hak pilih di seluruh Indonesia. Dan 193 juta orang itu memberikan suara mereka serentak dalam satu hari, Rabu, 17 April 2019.
Lembaga Pemantau dan Partisipasi Publik
Besar dan kompleksnya proses Pemilu RI tahun 2019 ini membutuhkan kerja keras setiap lembaga terkait untuk menekan kekacauan, potensi kecurangan, dan kemungkinkan terjadinya berbagai cara untuk mendelegitimasi penyelenggaraan. Meski pelaksanaan Pemilu komplek karena menggabungkan lima pemilihan dalam satu waktu, tapi proses penyelenggaran Pemilu sejak era reformasi membuka kesempatan seluas-luasnya untuk mengajak publik terlibat mengawasi proses Pemilu.Â
![]()
Pemantau pemilu asing sedang memantau Pemilu 2019 di Indonesia
Proses demokrasi yang bergulir pasca runtuhnya Orde Baru membuka keran dalam proses pemilihan umum. Sejak tahun 1999, lembaga pemantau pemilu mulai bermunculan dan ikut berperan aktif dalam memantau dan mengawal proses pemilihan. Tujuannya jelas, agar Pemilu berjalan dengan demokratis, aman, dan kredibel. Bahkan sejak tahun 1999, pemantau asing juga sudah ikut memantau pelaksanaan pemilihan umum di negeri ini. Pemantauan diperbolehkan selama lembaga pemantau pemilu domestik maupun asing menjaga prinsip-prinsip dasar, yakni independen dan tak memihak salah satu kandidat.Â
Keberadaan para pemantau Pemilu semakin diakui dengan keluarnya regulasi yang mengatur para pemantau Pemilu ini. Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Maka Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Tak hanya dari dalam negeri, Bawaslu juga menyilakan kehadiran pemantau pemilu asing. Bawaslu sebelumnya sudah menyatakan kehadiran mereka diperbolehkan sesuai UU Pemilu.Â