SOROT 553

Kopkamtib, Cara Orba Bungkam Suara Berbeda

LB Moerdani saat menjabat Menhankam/Pangab.
Sumber :
  • https://alchetron.com

VIVA – Pembentukan Tim Asistensi Hukum Nasional yang diinisiasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menuai polemik. Tim yang disebut akan mempelajari ucapan, pikiran, dan tindakan seorang tokoh ini dikhawatirkan akan menjadi strategi membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. 

Timnas Anies-Muhaimin Kelompokkan 9 Bentuk Kecurangan Pemilu

Pembentukan tim ini juga membangkitkan trauma lama, bahwa kewenangan dan tugasnya akan seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Sebuah lembaga besutan Orde Baru yang selama puluhan tahun menjadi momok di negeri ini. Pada masa Orde Baru, Kopkamtib menjadi semacam lembaga perpanjangan tangan militer untuk meredakan ketegangan di masyarakat sipil. 

Jenderal Soeharto saat bersama Presiden Soekarno.

Tim Asistensi Hukum Berpotensi Kungkung Kebebasan Berekspresi

Jenderal Soeharto, Panglima Kopkamtib pertama

Terbentuknya Kopkamtib diawali pecahnya tragedi Gerakan 30 September 1965 atau lebih terkenal dengan G30S/PKI. Insiden berdarah ini menjadi titik pijak perubahan besar dalam konstelasi sosial politik negeri ini. Terbunuhnya enam jenderal Angkatan Darat membuat situasi negara saat itu tercekam mimpi buruk.

Ombudsman: Tim Hukum Wiranto Maladministrasi

Sebuah tim yang diberi tugas untuk menangani kekacauan dan kegentingan situasi dibentuk. Tanggal 3 Oktober 1965, lembaga dengan tugas khusus  itu digaungkan dengan nama Kopkamtib. Mayjen Soeharto, yang saat itu mendapat amanah untuk menjadi pimpinan sementara TNI Angkatan Darat, akhirnya menjadi orang pertama yang memimpin lembaga tersebut.

Sejak dibentuk, kewenangan lembaga ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Kewenangan luas dari tugasnya menjadi tak terbendung setelah muncul Surat Perintah Sebelas Maret (Super Semar), yang memberi mandat kepada Presiden Soeharto untuk mengambil tampuk kekuasaan dan menjadi orang nomor satu di negeri ini.

Dengan posisinya sebagai Presiden RI dan masih memegang posisi sebagai Panglima Kopkamtib, Soeharto melakukan pengamanan dan penertiban dengan caranya. Sejak saat itu, perburuan terhadap pengurus dan anggota Partai Komunis Indonesia di seluruh negeri gencar dilakukan. 

Kopkamtib terus menemani Soeharto sejak dibentuk hingga sekitar 23 tahun kepemimpinan Soeharto. Prof. Richard Tanter, seorang peneliti senior dari Nautilus Institute, dan Dosen Kehormatan di Jurusan Ilmu Politik dan Sosial Universitas Melbourne, Australia, dalam tesisnya yang berjudul ”Intelligence Agencies and Third World Militarization: A Case Study of Indonesia”, 1966-1989," dan dimuat di www.oocities.org, menuliskan tentang Kopkamtib.

"Bisa dikatakan lembaga ini merupakan jantung kekuasaan Orba yang mengkoordinasi sejumlah badan intelijen, mulai dari Bakin sampai dengan intelijen dalam setiap bagian Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," tulisnya. 

Ia menambahkan,  pada kasus-kasus yang dianggap dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi, Kopkamtib bisa menerobos wewenang departemen sipil, bahkan wewenang angkatan bersenjata sekalipun. Dengan mempekerjakan personel militer terpercaya untuk melaksanakan tugas-tugas yang bertujuan politik dalam artian luas dan luar biasa, Kopkamtib menjadi inti pemerintah Indonesia pada masa hukum darurat perang yang permanen.

Penjelasan Tanter mirip dengan sebuah tulisan di Elsam. Dalam tulisan yang berjudul "Lahirnya Kopkamtib dan Legitimasi Kebijakan Represif Terhadap Kelompok Pendukung  Sukarno dan Mereka yang Dituduh Terlibat G30S," dan dimuat di elsam.or.id, tim Elsam menuliskan, di dalam Kopkamtib terdapat satgas intel yang terdiri dari dapur para ahli dalam bidang komunisme dan dapur para ahli dalam bidang agama Islam. Dari dapur ini pihak intelijen mengetahui mana kekuatan yang terlalu ekstrem dan apa konsep dari kelompok ekstrem yang ada.

Menurut Tanter, status hukum Kopkamtib sebenarnya tidak jelas tapi kuat. Pegesahan istimewa pemerintah terhadap Kopkamtib selalu diambil dari Surat Perintah Sebelas Maret yang dikeluarkan Soekarno pada tahun 1966, yang memberikan kekuasaan kepada Soeharto untuk mengambil langkah-langkah penting guna jaminan keamanan, ketertiban dan stabilitas pemerintah.

Selama puluhan tahun lembaga ini tak tergoyahkan, dan menjadi satu-satunya lembaga yang beranggotakan militer secara penuh dan dengan mudah membabat mereka yang tak sependapat. 

Mereka Memimpin Kopkamtib

Seluruh yang terlibat dalam Kopkamtib adalah militer. Pimpinan puncaknya adalah Panglima. Itu sebabnya pemimpin Kopkamtib disebut Pangkopkamtib. Sejak berdiri pada tahun 1965 hingga dibubarkan, posisi puncaknya selalu dipegang oleh Jenderal. 

Jenderal Soeharto adalah Pangkopkamtib pertama. Ia menjabat sejak 5 Oktober 1965 hingga 19 September 1969. Setelah Soeharto,  Jendral Maraden Panggabean menjabat posisi ini. Ia menjalankan tugasnya sejak 19 September 1969 hingga 27 Maret 1973 dengan wakil Letjen Sumitro. Periode berikutnya, giliran Jendral Sumitro mengisi jabatan tersebut mulai 27 Maret 1973 hingga 28 Januari 1974. Wakilnya adalah Admiral Sudomo.

Bulan Januari tahun 1974, pecah kerusuhan di Jakarta. Publik mengenalnya sebagai Malapetaka 15 Januari (Malari). Peristiwa kerusuhan ini membuat Jendral Soeharto turun gunung. Ia kembali menjabat sebagai Pangkopkamtib mulai 28 Januari 1974 sampai 17 April 1978 dengan wakil Admiral Sudomo.

Admiral Sudomo menjadi pengganti Soeharto untuk memegang tampuk Kopkamtib. Ia menjabat sebagai Pangkopkamtib sejak 7 April 1978 hingga 29 Maret 1983. Sudomo memimpin Kopkamtib dengan wakil tiga orang yaitu Jendral Darjatmo, Jendral Yoga Sugama, dan Jendral Wijoyo Suyono. 

Laksamana TNI (Purn) Sudomo

Mantan Pangkopkamtib, Sudomo

Jenderal berikutnya yang memimpin Kopkamtib adalah Jendral Benny Moerdani. Ia menjalankan jabatan sejak  29 Maret 1983 sampai Februari 1988. Jenderal Benny Moerdani menjadi Pangkopkamtib terakhir, hingga kemudian lembaga itu dibubarkan. Menurut Benny Moerdani, setelah 23 tahun berdiri, keberadaan Kopkamtib tak lagi dibutuhkan. Keadaan sudah banyak berubah sejak tahun 1965. Masyarakat pun sadar untuk tidak bertentangan pendapat.

Elsam, di lamannya, elsam.or.id, mengakui, kekuasaan Kopkamtib dalam interogasi, penangkapan dan penahanan tidak tunduk kepada kekangan saluran hukum yang berlaku di Indonesia secara reguler. Mantan Kapolri, almarhum Hugeng Imam Santoso, yang dipecat oleh Soeharto karena melakukan investigasi besar-besaran terhadap korupsi, menekankan aksi teror muncul dari lemahnya batasan hukum. "Kopkamtib memiliki kekuasaan untuk memerintahkan apa yang seharusnya bukan tugas mereka. Ini seperti 'kekuatan polisi luar biasa,' tulis Elsam.  

Rakyat di Indonesia cenderung merasa terteror saat mendengar nama Kopkamtib. Opini umum mengatakan Kopkamtib dapat melakukan apa saja yang mereka mau. Dan ini artinya mereka bisa menangkap rakyat secara serampangan. Dalam praktik, tulis Elsam, Kopkamtib memang memiliki kekuasaan luar biasa dalam penetapan kriminalitas dan subversi, penangkapan tanpa surat peringatan dan penahanan tak terbatas tanpa diadili; menggunakan bentuk interogasi yang penuh penyiksaan dan brutal sebagai cara yang normal; manipulasi prosedur pengadilan dan sidang pengadilan; penahanan dalam penjara yang tidak manusiawi; memantau dan melecehkan/menganggu mantan-tapol.

Tim Asistensi Hukum dan Kopkamtib

Berdasarkan proses bentukan, siapa saja yang dilibatkan dan bagaimana Kopkamtib menjalankan tugasnya, sejumlah tokoh menolak menyamakan Tim Asistensi Hukum Nasional yang dibentuk Wiranto sama dengan Kopkamtib yang sangat terkenal di era Orde Baru. Salah satunya adalah Junimart Girsang. Anggota Komisi III DPR RI menolak tegas bahwa Tim Asistensi Hukum Nasional akan mengembalikan era Orde Baru seperti yang dilakukan Kopkamtib. 

"Oh ndak. Kalau Kopkamtib jelas ada dasar hukumnya. Ada aturan hukum Perpres atau apalah namanya dalam pembentukan Kopkamtib. Ini kan tidak ada. Sifatnya internal dan merangkul para tokoh dan lawyer. Seperti kami,  sebagai Badan Advokasi PDIP ga ada salahnya juga mengawasi proses penegakan hukum indonesia,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan oleh peneliti Amnesty Internasional, Aviva Nababan. Menurut Aviva, memadankan tim ini dengan Kopkamtib era Orde Baru kurang tepat. Sebab, tim ini hanya memberikan rekomendasi kepada penegak hukum, dia sendiri tidak memiliki kuasa penangkapan, penahanan, penyidikan dan penuntutan. "Ini berbeda jauh dengan Kopkamtib yang memiliki kewenangan yang luar biasa luasnya," ujarnya. 

Direktur Indonesia Coalition for Justice Reform (ICJR) juga berpendapat serupa. Direktur Executive ICJR Anggara mengatakan, bahwa tak ada reformasi biasanya selalu begitu. Menurut Anggara,  Kopkamtib punya kewenangan implementasi dan eksekusi, sedangkan Tim Asistensi Hukum Nasional tak punya kewenangan sejauh itu. 

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers soal Tim Khusus

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembentukan Tim Asistensi Hukum

Dari susunan komposisi mereka yang dilibatkan dalam Tim Asistensi Hukum Nasional memang terlihat perbedaan mencolok dengan Kopkamtib. Tim Asistensi Hukum Nasional lebih didominasi keilmuan, sementara Kopkamtib diisi militer.

Tahun 1988, Kopkamtib dibubarkan. Sebagai gantinya Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional atau Bakorstanas. Tidak seperti Kopkamtib, Bakorstanas hanya mengkoordinasikan lembaga kemananan seperti Polri, BIN, ABRI dan lainnya. Bakorstanas tak punya fungsi komando. 

Meski demikian, kekhawatiran terganggunya hak masyarakat untuk kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat di muka umum tak serta merta hilang. Dibentuknya Tim Asistensi Hukum Nasional, yang meski jauh dari Kopkamtib membangkitkan trauma itu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya