SOROT 554

Menyambut Presiden Terpilih

Joko Widodo di Kampung Deret, Jakarta
Sumber :
  • VIVA / Agus Rahmat

Azis juga menyatakan bahwa pihaknya tak akan menyerah dan akan melawan ketidakadilan yang menciderai hasil Pilpres 2019. "Kami tidak pernah menyerah melawan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kebohongan dan apapun yang akan mencederai demokrasi," ujar Azis.

img_title Kenapa Minecraft Dungeons Bisa Bikin Pemain Terus Mengulang Misi? Ada Rahasia di Balik Sistem Loot-nya

Berdasarkan ketentuan, ada waktu selama tiga hari bagi peserta Pemilu yang tidak puas untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Yakni hingga tanggal 24 Mei 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika sampai 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, maka KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Sebaliknya jika ada, maka KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.

img_title Erupsi Anak Krakatau Ganggu 2.961 Penerbangan, 341 Ribu Penumpang Terdampak

Pengumuman Senyap

Tapi, keputusan KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 lewat tengah malam bukan tanpa gunjingan. Tak hanya waktu mengumumkannya yang tak wajar, tanggal penetapan yang dipercepat satu hari menjadi Selasa dini hari 21 Mei 2019, juga dipertanyakan banyak pihak. Prabowo salah satunya.

img_title Terpopuler: Heboh Foto Ibunda Ayu Ting Ting Tanpa Hijab, Profil Lengkap Mathis Molinie Diisukan Dekat dengan Raisa

“Dini hari tadi pagi, yang senyap-senyap begitu. Paslon 02 juga merasa pengumuman dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan,” kata Prabowo merespon pengumuman KPU lewat tengah malam, Selasa, 21 Mei 2019.

Komisioner KPU, Viryan Aziz membantah tuduhan KPU dianggap diam-diam mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada Selasa dini hari. Menurutnya, KPU sudah melaksanakan tahapan yang diatur perundang-undangan.

"Penetapan hasil pemilu pukul 01.46 WIB bukan sesuatu yang sifatnya terburu-buru atau sesuatu yang dipaksakan. Namun, itu proses yang berjalan secara alamiah dan kegiatan tersebut secara berjenjang," kata Viryan di kantor KPU, Selasa, 21 Mei 2019.

Komisioner KPU Viryan Aziz.

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Viryan menyadari banyak spekulasi yang muncul setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 pada Selasa dini hari. Ia menegaskan, tanggal 22 Mei adalah batas waktu maksimal bagi KPU menyampaikan hasil perolehan suara Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara. Nah, 35 hari setelah pemungutan suara jatuh pada 22 Mei 2019. "Kalau bisa lebih awal, ya, lebih baik. Enggak apa-apa," ujar Viryan.

Disamping itu, semua perwakilan dari paslon 01 dan paslon 02 maupun partai politik semuanya hadir selama proses rekapitulasi. Semua proses dan kegiatan rekapitulasi didokumentasikan foto dan video, agar semuanya berlangsung terbuka dan transparan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut