- Syaefullah
Tak lama berselang, Prabowo dan Sandiaga juga melakukan konferensi pers. Pasangan ini tetap tegas menolak hasil penghitungan suara yang disampaikan KPU.
Namun, malam hari pada 22 Mei 2019, Prabowo merilis rekaman dirinya yang meminta agar massa menyudahi aksi demonstrasi dan kembali ke rumah masing-masing untuk sahur serta kembali berpuasa dan menjalani kehidupan masing-masing. Dalam rekaman tersebut, Prabowo yang tidak didampingi oleh siapa pun, meminta massa tak meneruskan lagi aksi mereka.Â
Sejumlah pesan melalui jaringan WhatsApp pun sempat beredar, menyebutkan Prabowo dan Sandi akan memimpin aksi pada Jumat, 24 Mei 2019, setelah selesai salat Jumat di Masjid Al Azhar. Pesan tersebut mengajak pendukung 02 bergabung. Tapi, elite di kubu 02 membantah dan mengatakan ajakan itu hoaks.
Jumat, 24 Mei 2019, aksi demonstrasi di Jakarta berhenti. Tim BPN memastikan, hari itu mereka akan melapor ke Mahkamah Konstitusi. Sekitar pukul 22.35 WIB, tim hukum paslon 02 tiba di MK.
![]()
Kuasa hukum paslon 02 mendaftarkan gugatan ke MK
Tim ini dipimpin oleh advokat senior dan juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Mereka membawa 51 alat bukti sebagai kelengkapan laporan. Di dalam tim hukum itu juga ada nama Denny Indrayana.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa perselisihan hasil pilpres. Malam ini (Jumat 24 Mei 2019) kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu," kata Bambang di kantor MK, Jakarta Pusat.Â
Bambang menuturkan, dalam penyerahan permohonan ke Mahkamah Konstitusi itu dilengkapi dengan daftar alat bukti yang telah disiapkan sebelumnya. "Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti," katanya. Â
Bambang memastikan, apa yang mereka lakukan adalah bagian penting dalam sengketa pemilu untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis.
Kedatangan tim hukum paslon 02 diterima oleh Muhidin, panitera Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan mekanisme permohonan di MK.Â
"Saat ini bapak dalam tahap ajuan permohonan. Tentu harus dilengkapi dokumen-dokumen. Tadi sudah diserahkan secara simbolis," kata Muhidin di depan tim hukum Prabowo-Sandi, Jumat, 24 Mei 2019.
Kemudian, dia menjelaskan, harus ada 12 dokumen, 12 surat kuasa, dan juga daftar alat-alat bukti. Semua berkas itu, menurutnya, harus dipastikan ada 12 rangkap juga.Â