- www.pixabay.com/TBIT
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana pemberi pinjaman bisa mendapat data calon nasabah mereka? Apakah perusahaan pemberi pinjaman legal dan tercatat di data Otoritas Jasa Keuangan?
Penelusuran VIVA, berdasarkan data OJK, Incash belum terdaftar menjadi Fintech pinjam meminjam online alias ilegal. Karena itu, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan, cara penagihan pinjol yang dialami YI itu sudah masuk ranah pidana.
"Kami menilai cara seperti ini tidak bisa kita tolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi. Kami minta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech ini," katanya.
Masyarakat diminta cermat dengan tidak tergiur iming-iming fintech ilegal. Karena itu harus dipahami kewajiban dan risikonya, baik bunga, atau pun denda.
Menambang Big Data
Di sisi industri, proses pengumpulan data konsumen saat ini terus dilakukan, bahkan secara digital atau disebut Electronic Know Your Customers (e-KYC). Proses ini umumnya dilakukan bank, perusahaan penyedia jasa keuangan, termasuk fintech untuk mengidentifikasi konsumennya.
KYC dilakukan untuk mengevaluasi kemungkinan risiko hukum atau lainnya yang terkait dengan pelaksanaan bisnis dengan calon pengguna jasa. Misalnya, diperlukan untuk menganalisa nasabah yang mengajukan pinjaman.
![]()
Ilustrasi Fintech
Pertukaran data pun dilakukan antarinstansi bahkan dengan Pemerintah. Belakangan, yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan data e-KTP oleh swasta didasari Memorandum of Understanding dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Dukcapil Zudan Arief Fakrulloh saat berbincang dengan VIVA mengungkapkan, kini sudah ada 1.227 lembaga yang bisa mengakses data kependudukan pemerintah. Lembaga perbankan mendominasi di kisaran 800, disusul Bursa Efek sekitar 100 lembaga. "Asuransi ada sekitar 50 lembaga atau perusahaan, kemudian perguruan tinggi itu empat, penegak hukum itu delapan. Kira-kira seperti itu jumlahnya," ujarnya.
Namun Zudan menegaskan, kerja sama tersebut tidak bertentangan dengan UU Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU tersebut. Apalagi kerja sama itu hanya dalam bentuk verifikasi data, bukan pemberian data.
Lebih lanjut menurutnya, prosedur verifikasi yang diperbolehkan untuk instansi dilakukan secara ketat. Artinya tetap ada batasan-batasan untuk mengakses data dari dukcapil.