- www.pixabay.com/TBIT
Sementara, Chief Comunication Officer Dana, Chrisma Albandjar memastikan, kerja sama justru bisa memperkaya data yang dimiliki Dukcapil. Sebab, Dana hanya bisa memverifikasi tapi tidak bisa mengakses data milik Dukcapil yang tidak dimiliki Dana. "Kita justru yang memberikan data kepada Dukcapil," ujarnya.
Dana mengklaim, data KYC pengguna aplikasi pembayaran online bersifat langsung dan tidak diketahuinya. Sebab data tersebut dimasukkan pengguna. Aplikasi Dana baru bisa digunakan jika sudah diverifikasi oleh Dukcapil.
"Sistem dukcapil secara otomatis menjawab benar atau tidak NIK yang didaftarkan sesuai dengan foto KTP dan foto wajah yang didaftarkan ke Dana, begitu kira-kira alur kerjanya," ujarnya menambahkan.
![]()
Aplikasi Dana
Komisioner Ombudsman Alvin Lie sempat menyoroti kerja sama leasing dengan Dukcapil ini karena kekhawatiran pengaksesan data untuk kepentingan sepihak. Namun usai pertemuan pemangku kepentingan dengan Dukcapil pada Rabu 24 Juli lalu, polemik terkait akses data yang bisa digunakan swasta sudah terang benderang. Sebab, kerja sama yang dilakukan telah ditegaskan hanya dalam bentuk verifikasi data, bukan akses data. Â
Pekerjaan Rumah Utama pemerintah dan DPR saat ini menurutnya adalah mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Privasi dan Data Pribadi. Pemerintahan baru pun diharap dapat memprioritaskan UU tersebut.
"Itu yang sampai saat ini kita belum punya, negara-negara tetangga kita sudah punya, Indonesia belum punya," tegasnya.
Definisi Tak Pasti
Meski berbagai pihak terkait kerja sama Dukcapil dengan instansi swasta telah menjelaskan secara gamblang kepada publik mengenai verifikasi data tersebut. Sejumlah kalangan di masyarakat masih menyimpan kegelisahan.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengungkapkan, hal yang mendasar yang menjadi kekhawatiran adalah hingga kini belum ada kejelasan mengenai definisi jenis dan cakupan mengenai data pribadi. Kemudian tiap Undang-undang, peraturan dan institusi pelaksananya, memaknai berbeda kualifikasi data pribadi mana yang bisa digunakan.
![]()
Diskusi soal perlindungan data pribadi
Hal tersebut merupakan buntut dari sangat terbatasnya definisi dan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan dan PP No.40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU tersebut.