Sengkarut 'Polisi' Data Pribadi

Ilustrasi data pribadi.
Ilustrasi data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

Ketika ditanya target pengesahan di DPR, Semuel hanya melempar senyum tipis dan menjawab 'ala kadarnya'. "Target, sih, inginnya sesegera mungkin. Artinya, kalau harus diproses, ya, diproses. Ikuti saja, kan, ada tahapan-tahapannya," kata dia.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Direktur Jenderal Aptika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan

Sebagaimana diketahui, nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi di akhir masa periode DPR 2014-2019 masih belum nampak titik cerahnya.

Setelah tertunda kelanjutan pembahasan RUU ini, akhirnya pemerintah telah merampungkan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pemerintah bakal segera melayangkan draf RUU ke DPR.

Proses KYC

Pada kesempatan terpisah, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menuturkan kerja sama yang dilakukan Kemendagri dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam penggunaan data-data kependudukan (e-KTP) telah menuai sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan data-data pribadi kependudukan.

Meskipun UU Administrasi Kependudukan (UU No.23/2006 jo.UU No.24/2013) membuka peluang kerja sama penggunaan data kependudukan, khususnya untuk alasan pengembangan layanan publik (Pasal 58 (4) UU Adminduk), tetapi ancaman eksplotasi data pribadi mengintai dalam pelaksanaan kerja sama ini.

Langkah tersebut dilakukan dengan alasan untuk memverifikasi atau validasi data-data pengguna layanan atau konsumen, sehingga antara data yang diterima penyedia layanan, seragam dengan data kependudukan dari tiap-tiap orang. "Dalam industri, proses ini disebut sebagai Electronic Know Your Customers (e-KYC), yang saat ini dilakukan secara digital," ujar Wahyudi.

Pada dasarnya, proses KYC sendiri dilaksanakan agar bank, perusahaan penyedia jasa keuangan, atau jasa-jasa lainnya dapat mengidentifikasi pelanggan mereka untuk mengevaluasi kemungkinan risiko hukum dan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan bisnis dengan pelanggan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title