Sengkarut 'Polisi' Data Pribadi

Ilustrasi data pribadi.
Ilustrasi data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

Kedua, ia melanjutkan, adalah akses yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa tidak diatur secara rinci di dalam peraturan. Pemberian akses terhadap data kependudukan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, khususnya prinsip data minimalisasi.

Prinsip data minimalisasi itu sendiri pada dasarnya menekankan bahwa pemrosesan data hanya dapat dilakukan bagi data yang diperlukan dan relevan untuk tujuan yang telah disetujui sebelumnya. Dalam hal ini, pembatasan akses perusahaan terhadap data kependudukan menjadi sangat penting guna melindungi data pribadi warga negara.

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar

Peneliti ELSAM Wahyudi Djafar

Idealnya, pembatasan ini dapat dilakukan dengan menciptakan sebuah sistem dimana database kependudukan didesain untuk menjawab satu pertanyaan sederhana dengan jawaban ya/tidak.

Lalu, apakah data yang diberikan pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki Kemendagri? Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan akses terhadap data kependudukan oleh perusahaan yang memiliki akses terhadap data kependudukan di Indonesia saat ini.

Ketiga, dengan ketidakjelasan batasan tersebut mengakibatkan tidak adanya jaminan bahwa perusahanan yang mendapatkan akses tidak melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dari data-data kependudukan yang diaksesnya.

Situasi ini menjadi bertambah rentan dengan belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Selain ketidakjelasan definisi data pribadi, juga ada persoalan dengan belum adanya rujukan hukum yang memadai mengenai hak-hak dari pemilik data (rights of data subject), juga kewajiban dari pengendali dan prosesor data.

Right to Object

"Yang menjadi pertanyaan, pihak yang melakukan kerja sama dengan Kemendagri posisinya sebagai pengendali atau prosesor data? Apakah sudah ada konsen dari pemilik data atau kepentingan yang sah (legitimate interest) bagi Kemendagri untuk memberikan akses data kependudukan pada pihak ketiga" kata Wahyudi.

Halaman Selanjutnya
img_title