- Instagram/@accumepartners
"Nantinya juga akan dibentuk badan khusus untuk data pribadi. Kalau saya lebih condong lembaga tersebut independen, bukan ke Kominfo. Nantinya, hal ini akan didiskusikan bersama DPR," jelasnya.
![]()
Koalisi Advokasi mendesak disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi
Samuel menambahkan badan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pelaku industri dalam mengelola data secara bertanggung jawab. “Undang-undang ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai data protection officer," kata dia.
Tujuh Tahun Mangkrak
Selain itu, Samuel menuturkan akan ada peluang baru di mana lembaga kecil seperti UMKM tidak perlu mengelola data konsumen mereka sendiri. Rancangan Undang-undang yang disusun sejak 2012 namun belum rampung juga, diklaim Semuel karena membutuhkan proses. "Memang sampai 7 tahun belum selesai. Namanya juga lagi proses," paparnya.
Ia juga mengaku bahwa saat ini masih kurang satu lembaga yang ingin mereview RUU ini. Namun, Semuel enggan menyebut nama lembaga bersangkutan.
Soal kendala, ia mengklaim terdapat 32 regulasi sehingga harus disatukan. Adapun poin-poin penting yang harus ada di RUU ini antara lain kepemilikan, pengontrol, dan pemrosesan data. "Itu tiga hak dan kewajibannya. Nah, sekarang bagaimana tata kelolanya," tutur Semuel.
Nantinya, muatan materi RUU ini mengatur soal tata kelola keamanan dan perlindungan data pribadi, termasuk otoritas pihak yang melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi.
Ketika ditanya target pengesahan di DPR, Semuel hanya melempar senyum tipis dan menjawab 'ala kadarnya'. "Target, sih, inginnya sesegera mungkin. Artinya, kalau harus diproses, ya, diproses. Ikuti saja, kan, ada tahapan-tahapannya," kata dia.
![]()
Direktur Jenderal Aptika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan
Sebagaimana diketahui, nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi di akhir masa periode DPR 2014-2019 masih belum nampak titik cerahnya.
Setelah tertunda kelanjutan pembahasan RUU ini, akhirnya pemerintah telah merampungkan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pemerintah bakal segera melayangkan draf RUU ke DPR.
Proses KYC
Pada kesempatan terpisah, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menuturkan kerja sama yang dilakukan Kemendagri dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam penggunaan data-data kependudukan (e-KTP) telah menuai sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan data-data pribadi kependudukan.