Sengkarut 'Polisi' Data Pribadi

- Instagram/@accumepartners
Pria supel berkacamata itu pun meminta masyarakat tak beranggapan bahwa aturan ini bisa menghambat industri untuk berinovasi. Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab mengelola data seperti DPA (data protection authorty) serta membantu menelaah proses pengelolaan data. Badan ini juga menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
"Nantinya juga akan dibentuk badan khusus untuk data pribadi. Kalau saya lebih condong lembaga tersebut independen, bukan ke Kominfo. Nantinya, hal ini akan didiskusikan bersama DPR," jelasnya.
Koalisi Advokasi mendesak disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi
Samuel menambahkan badan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pelaku industri dalam mengelola data secara bertanggung jawab. “Undang-undang ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai data protection officer," kata dia.
Tujuh Tahun Mangkrak
Selain itu, Samuel menuturkan akan ada peluang baru di mana lembaga kecil seperti UMKM tidak perlu mengelola data konsumen mereka sendiri. Rancangan Undang-undang yang disusun sejak 2012 namun belum rampung juga, diklaim Semuel karena membutuhkan proses. "Memang sampai 7 tahun belum selesai. Namanya juga lagi proses," paparnya.
Ia juga mengaku bahwa saat ini masih kurang satu lembaga yang ingin mereview RUU ini. Namun, Semuel enggan menyebut nama lembaga bersangkutan.
Soal kendala, ia mengklaim terdapat 32 regulasi sehingga harus disatukan. Adapun poin-poin penting yang harus ada di RUU ini antara lain kepemilikan, pengontrol, dan pemrosesan data. "Itu tiga hak dan kewajibannya. Nah, sekarang bagaimana tata kelolanya," tutur Semuel.
Nantinya, muatan materi RUU ini mengatur soal tata kelola keamanan dan perlindungan data pribadi, termasuk otoritas pihak yang melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi.