Sengkarut 'Polisi' Data Pribadi

Ilustrasi data pribadi.
Ilustrasi data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

Ia melanjutkan salah satu hak yang penting dari pemilik data adalah hak untuk menolak/menyangkal (right to object), artinya pemilik data dapat juga menolak untuk memindahtangankan atau memberikan akses pihak ketiga terhadap data-data pribadinya.

Merespons situasi itu, ELSAM merekomendasikan kepada Kemendagri untuk mengkaji kembali perjanjian kerja sama pemberian akses data kependudukan dengan 1,227 lembaga pengguna.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat jumpa pers soal e-KTP.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh

UU Adminduk sendiri memberikan sejumlah pra-syarat dalam pemberian akses ini, termasuk keharusan untuk memperhatikan aspek perlindungan data perseorangan sebagai bagian dari data pribadi.

Pentingnya Pemerintah dan DPR untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, mengingat besarnya potensi penyalahgunaan data pribadi akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai.

Praktik dalam pengelolaan data kependudukan yang masuk kualifikasi data pribadi, sebagai mandat UU Adminduk, memperlihatkan tidak cukupnya aturan dan regulasi hari ini untuk melindungi data-data pribadi warga negara. (ren)