- VIVAnews/Banjir Ambarita
Kalau begini kan dampaknya agak lebih besar karena blokir internet, dia tidak hanya sekedar blok yang hoaks, ujaran kebencian, tapi juga blok hal-hal lain untuk kegiatan ekonomi, akses e money segala macam, internet banking atau transaksi antarbank, ini kan terkendala juga kecuali mereka mungkin menggunakan ISP dengan it dari luar negeri. Apalagi sampai berlarut-larut. Dampak blok bukan hanya berimbas pada yang buruk, tapi yang baik-baik juga terblokir," ujarnya.
Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu juga mengakui. Pemblokiran internet memang membawa kerugian dari perspektif ekonomi. Artinya potensi kerugian ekonomi itu ada dalam sekian hari ini, bahwa orang tidak bisa pakai gojek, orang tidak bisa belanja pakai non tunai, dan sebagainya.Â
Tapi, menurutnya, potensi ekonomi yang rugi tertutup oleh isu yang lebih sangat sensitif, yaitu isu bahwa jika tidak dikelola kelola dengan baik isu Papua bisa berakhir pada perpecahan bangsa. Bagi Ferdinandus, isu perpecahan jauh lebih berbahaya dan lebih besar risikonya.
"Bagi kami itu persoalan yang mendasar juga. Bahwa persoalan ekonomi itu penting iya, karena kesejahteraan itu menjadi isu yang sangat signifikan bagi pembangunan bangsa, tapi ketika kita pecah yang hanya disebabkan oleh hoaks, hanya karena situasi keamanan di sana tidak bisa kita pulihkan, itu akan lebih berbahaya. Artinya pendekatan itu yang lebih kita sampaikan," ujarnya.Â
Hal yang sama disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Menurut Dedi, keutuhan NKRI adalah hal yang jauh lebih penting dari akses yang terhambat untuk bidang ekonomi.
"Jauh lebih penting mana masalah kedaulatan NKRI Â dibanding ekonomi sesaat. Itu harus diperhitungkan juga. Jauh lebih penting mana. Ekonomi recovery sesaat tapi kalau misalnya keutuhan NKRI kalau terjadi sesuatu gimana. Jadi ketahanan nasional bukan diliat pancagatra dan trigatra saja tapi ketahanan dunia siber dimana ada serangan hybrid dan melawan dengan siber juga," ujarnya.
Menkopolhukan Wiranto menyatakan, keputusan pemerintah untuk membatasi akses internet bukan bentuk keseweng-wenangan dan itu tidak melanggar hukum. Sebab yang dilakukan pemerintah bertujuan semata-mata menjaga keamanan nasional, menjaga keutuhan nasional.