SOROT 580

Menikah Tanpa Masalah

Petugas Puskesmas memberikan konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin yang ingin membuat sertifikat layak kawin di Puskesmas Sawah Besar, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Untuk apa? Kalau setelah pembekalan, dianggap tak layak dan tak diberikan sertifikat, terus apa? Enggak boleh nikah gitu?" ujarnya. 

img_title Ruben Onsu Ditanya Soal Menikah Lagi, Begini Responsnya

"Lalu, apa kabarnya gedung, katering, undangan, dan lain-lain yang sudah di-booking? Kan sudah keluar uang, masa nikahnya enggak jadi?" ujar Sania yang lebih terdengar bernada protes.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menko PMK Muhadjir Effendy usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 1 Oktober 2019.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

img_title Ikhtiar Menjemput Pasangan Hingga ke Pelaminan dengan Amalkan Doa Singkat ini Agar Mendapat Kemudahan Jodoh

Sertifikasi pernikahan diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Mantan menteri Pendidikan itu mengeluarkan pernyataan bakal mewajibkan pasangan yang akan menikah, untuk mengantongi sertifikat nikah. 

Tujuan pemberian sertifikat itu untuk memastikan bahwa mereka memang pasangan yang sudah siap lahir batin untuk melakukan pernikahan.

img_title Eks Sekjen MPR Pakai Uang Korupsi Buat Renovasi Rumah hingga Nikahkan Anaknya

Menurut Muhadjir, kebijakan itu diambil untuk meningkatkan kualitas pernikahan setelah pasangan baru membangun bahtera keluarga. Direncanakan, pengadaan sertifikat pernikahan itu akan mulai diberlakukan pada 2020. 

Rencana itu pun memicu pro dan kontra. Sebab, negara dinilai mempersulit orang yang akan menikah. Selain itu, negara dianggap terlalu ikut campur urusan warganya.

Program Prematur yang Dipaksakan

Direktur Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB) Nusantara, Fadhli Harahap, menganggap rencana pemerintah menerapkan sertifikasi nikah bagi pasangan yang akan melangsungkan akad sebagai hal yang terburu-buru. Rencana itu juga dirasa belum mendesak untuk segera diterapkan.

Menurut Fadhli, rencana tersebut dikhawatirkan menjurus pada hal-hal privasi, yang memungkinkan terganggunya kemeriahan dan kekhidmatan pesta perkawinan. "Sulit dibayangkan, jika pasangan calon pengantin gagal nikah karena tidak lulus sertifikasi nikah. Padahal, upacara pernikahan sudah dirancang jauh hari sebelum mengikuti kegiatan pranikah tersebut," ujarnya.

Ia juga menganggap soal teknis pelaksanaan yang masih sangat prematur, padahal Muhajir berencana memberlakukannya tahun depan. Fadhli malah memprediksi rencana ini tak akan diminati oleh calon pasangan pengantin. 

Pernikahan tema Harry PotterIlustrasi: Undangan Pernikahan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukannya antusias yang didapat, justru dikhawatirkan sepi peminat. Dan dipastikan banyak pasangan calon yang gagal karena tidak mengikuti kewajiban sertifikasi nikah.

"Dalam konteks sertifikasi nikah, saya menilai, pemerintah tidak perlu lagi menambah-nambah kegiatan yang akan memberatkan pasangan calon pengantin. Apalagi kalau sertifikasi nikah ini diwajibkan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut