- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menurut Fadhli, kelanggengan sebuah pernikahan tidak tergantung dari hasil sertifikasi nikah, kebahagiaan pasangan juga tidak diukur dari hasil kursus singkat pranikah. Jadi, dia menambahkan, sertifikasi nikah itu bukan satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dalam keluarga.
Ia justru menyarankan agar pemerintah melihat dan mempelajari kembali kearifan lokal termasuk adat istiadat dan budaya di setiap daerah. Karena biasanya sudah ada juga soal persiapan sebelum menikah.Â
Dengan menggunakan kearifan lokal, ujarnya, pemerintah tidak perlu lagi membuat kursus singkat seperti seminar di kelas untuk dapat mengurangi angka perceraian, mengatasi stunting atau nasihat-nasihat seputar keluarga bahagia.
"Justru, pemerintah diharapkan berperan penting ikut menguatkan kearifan lokal tersebut dengan mengemas materi secara menarik. Bersinergi dan ikut membina calon mempelai agar kelak menjadi keluarga yang kuat dan bahagia," kata dia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto  menyatakan menolak pemberlakuan sertifikat pernikahan. Ia menganggap sertifikasi pernikahan adalah hal yang tak perlu.Â
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto
Dan jika diberlakukan dengan paksa hanya akan menimbulkan kegaduhan publik. Menurut dia, hal tersebut sangat aneh, sebab jika dimaksudkan untuk menurunkan angka perceraian, hal tersebut juga tak bisa menjadi jaminan.
"Misalnya jika diberlakukan tahun 2020. Lalu ada yang mendapat sertifikat, lalu menikah, tapi setahun kemudian tetap bercerai. Lalu apa? Apa ada sanksi? Apa fungsi negara?" dia mempertanyakan.
Yandri menilai program tersebut menunjukkan negara terlalu campur tangan dengan urusan privat warga. Negara, menurutnya, tak perlu menentukan apakah seseorang layak atau tidak layak menikah.Â
Ia yakin tak ada relevansinya antara sertifikat dan perceraian serta pernikahan. Tak perlu ada campur tangan pemerintah karena urusan pernikahan dan perceraian, menurut Yandri adalah urusan Tuhan.
Ia meminta agar rencana tersebut tak diteruskan, karena menyebabkan birokrasi yang semakin panjang hanya untuk urusan pernikahan. "Birokrasi yang semakin panjang, cenderung jadi lahan korupsi. Mereka yang ingin jalan pintas agar bisa dapat sertifikat menikah pasti akan memilih membayar," ujar dia.Â