- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ternyata bukan hanya Kementerian Agama yang sudah menjalankan program pembekalan pranikah. Hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama sudah melakukan kerja sama selama dua tahun terakhir.
Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Kirana Pritasari, memastikan program seperti itu sudah berjalan lama di Kemenkes, hanya saja belum menjadi program nasional.
Kirana menjelaskan, program itu lebih berbentuk penyuluhan dari Puskesmas kepada calon pengantin agar mereka mendapat informasi tentang kesehatan reproduksi, tentang gizi, dan seputar tugas orangtua jika nanti pasangan tersebut telah menikah.Â
Calon pengantin mengikuti konseling dan cek kesehatan untuk membuat sertifikat layak kawin di Puskesmas
Program ini juga diberikan secara gratis oleh Puskesmas setempat, bekerja sama dengan KUA. Bahkan, Kemenkes juga sudah mengambil ancang-ancang untuk mengeluarkan surat sehat sebelum menikah yang akan dikeluarkan oleh Puskesmas.
"Untuk Kementerian Kesehatan, program yang disiapkan adalah memastikan kesehatan calon pengantin. Misalnya, apakah calon pasangan memiliki penyakit," ujar Kirana.
Â
Jika ada, setelah menikah mereka disarankan untuk memperbaiki dulu kondisi kesehatannya sebelum sang ibu hamil.
Ia berharap upaya ini menjadi program nasional, sehingga petugas di lapangan seperti dari Puskesmas dan KUA bisa ikut dilibatkan. Karena, mereka adalah lapisan terdekat dengan masyarakat.Â
Kirana mengatakan, meski kerja sama dengan Kementerian Agama sudah mulai dilakukan selama dua tahun terakhir, berdasarkan pelaksanaan, belum semua KUA melakukan penyuluhan dengan maksimal.
Ia juga mengaku tak terlalu paham maksud Menteri Muhadjir Effendy soal sertifikasi. Apakah maksudnya harus formal terpenuhi, atau ada maksud lain. Ia hanya berharap setiap pasangan yang akan menikah memang sudah siap dengan kondisi kesehatannya.
"Ini supaya menjamin semua calon pengantin dapat kesempatan itu. Kalau sertifikasi itu diartikan harus, kalau kemudian tidak bisa dapat sertifikasi, kemudian tidak boleh menikah, rasanya belum sampai sejauh itu," ujarnya.
Direktur Bina KUA Kementerian Agama, Mohsen, jjuga menegaskan bahwa apa yang dilakukan nanti adalah penyempurnaan dari yang sudah dilakukan selama ini. Dan, itu bukanlah sertifikasi pranikah.Â