- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ia meminta agar isu tersebut tidak dibelokkan sebagai sebuah syarat untuk bisa menikah. Sebab, bukan itu tujuannya. Karena, meski ada angka dua juta pasangan yang menikah setiap tahun, tapi kemampuan Kementerian Agama menjangkau mereka hanya 10 persen.
"Saya tegaskan, bukan sertifikasi pendidikan pranikah. Artinya, kalau seseorang mengikuti pendidikan pranikah lalu dapat sertifikat, itu hal yang lumrah," tutur Mohsen.Â
"Sama seperti seseorang ikut seminar dapat sertifikat, boleh. Tapi, bukan berarti yang tidak punya sertifikat lalu tidak boleh nikah, tidak. Tetap boleh," kata dia.
Mohsen memastikan, tujuan utamanya kelak justru untuk menciptakan kebutuhan dari pasangan yang akan nikah. Bahwa, sebelum menikah mereka harus membekali diri dengan pengetahuan dan pemahaman tentang pernikahan, kesehatan reproduksi, manajemen rumah tangga, dan seterusnya.
"Jadi sekali lagi, sertifikasi itu bukan menjadi syarat utama. Yang terpenting bagi kita adalah bagaimana negara hadir dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan bagaimana membangun rumah tangga yang bahagia dan sentosa," ujarnya. (art)
Baca Juga
Tahapan Sertifikasi Pernikahan