SOROT 580

Kursus Dulu Menikah Kemudian

Petugas Puskesmas memberikan konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin yang ingin membuat sertifikat layak kawin di Puskesmas Sawah Besar, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

“Empat itu ada materi-materinya yang dijadikan bahan pembinaan. Jadi pemberian materi kepada calon pengantin itu dilakukan terus menerus, tidak sekali saja,” ujarnya menjelaskan. 

img_title Sambut Tahun Baru Islam, Kemenag Adakan Pernikahan Massal untuk 100 Pasangan Se-Jabodetabek

Sejumlah umat Hindu mengikuti kirab seusai melakukan pradaksina saat prosesi upacara Tawur Agung Kesanga 2019 di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 6 Maret 2019.Salah satu ritual Umat Hindu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bimbingan ini wajib diikuti oleh umat Hindu yang akan menikah. Pasalnya, syarat menikah itu harus ada surat pengantar dari PHDI, atau lembaga adat kepada pendeta yang akan menyelenggarakan upacara. “Misalnya di Jakarta nanti mereka yang ingin menikah itu kan menghadap ke PHDI atau Pembimas. Kemudian kita lakukan pembimbingan pranikah kepada mereka. Setelah itu Pembimas menyurati pendeta bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan oke administrasinya untuk melaksanakan pernikahan,” ujarnya menerangkan.

img_title Kemenag Perkenalkan Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah

Ketua DPP Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Philip K. Widjaja juga mengatakan, banyak organisasi keagamaan sebetulnya sudah menjalankan fungsi bimbingan pranikah. 

Positif

img_title NPDB Madrasah Unggul Diumumkan Hari Ini, Cek Apakah Ada Namamu?

Romo Benny menilai, wacana sertifikasi nikah yang dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi adalah sesuatu yang positif. Pasalnya, dengan kursus itu keluarga siap. Selain siap lahir dan batin, siap dalam mengelola keuangan, siap dalam mengasuh anak juga memahami bagaimana cara mengelola emosi.

“Kalau tanpa pengetahuan sama sekali banyak yang mengalami kesulitan dalam membangun rumah tangga,” ujarnya.

Pendapat senada disampaikan Nengah Dana. Menurut dia, jika sertifikasi nikah bukan sekadar label atau syarat administratif, tapi benar-benar dilakukan dengan baik seperti pembinaan yang dilakukan untuk mengurangi angka perceraian, menghindari perselisihan dalam keluarga muda itu positif.

“Tapi harus benar-benar dipastikan. Kalau memang benar pemerintah ingin melakukan sertifikasi nikah, ya pemerintah harus mengacu pada tradisi atau lembaga-lembaga yang dimiliki oleh agama-agama ini,” ujarnya.

Sejumlah orang antre utuk mengikuti sidang isbat pernikahan dan menjadi saksi di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa TimurWarga antre sidang isbat pernikahan di Pengadilan Agama

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Philip enggan berkomentar banyak terkait wacana sertifikasi nikah. Pasalnya, hal itu baru wacana. Menurut dia, jika memang hal itu akan diterapkan pasti akan ada kajian dan penyempurnaan. “Saya lebih ambil sikap tidak berpolemik dulu. Tidak ikut melakukan praduga dan memberi pendapat pada sesuatu yang masih belum ada kepastian,” ujarnya.

“Kita percaya pemerintah dalam mengambil suatu keputusan besar pasti tidak akan gegabah atau melawan kehendak masyarakat luas. Mungkin saja maksudnya ingin segala sesuatu lebih tertata sehingga masa depan lebih baik.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut