- VIVAnews/Arrijal Rachman
Meski tekanan pekerjaan cukup besar, kesejahteraan pilot dan awak kabin Garuda tetap di atas rata-rata maskapai lain. Ketua Umum Ikatan Awak Kabin (IKAGI) Garuda Indonesia, Zaenal Muttaqin, mengakui hal tersebut.
"Setahu saya kalau di kami, di Garuda, secara kesejahteraan tentunya sudah di atas rata-rata dibanding awak kabin yang ada di Indonesia, selain Garuda. Sebenarnya kita termasuk sejahtera dibanding awak kabin domestik atau yang ada di airline nasional," ujarnya.
Meski demikian, Zaenal mengatakan, ketika perlu terjadi penyesuaian karena fluktuatif perekonomian tak serta merta bisa disetujui. Ada hal-hal yang menghambat proses penyesuaian, sehingga tak bisa segera dilakukan. Dan itu yang kerap menjadi isu juga di internal Garuda.
Pemerintah Lemah PengawasanÂ
Pengamat penerbangan Alvin Lie menunjuk lemahnya pengawasan sebagai musabab karut marutnya industri penerbangan. Menurutnya, regulasi sudah ada, tinggal bagaimana mengimplementasikannya.
"Pengawasan itu kan harusnya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Nah, itu yang salah satunya tidak berjalan," ujarnya.
Soal Garuda, Alvin menegaskan bahwa itu hanyalah kasus perorangan, dan seharusnya tak terkait dengan lembaga. Tapi, kasus itu jelas merugikan Garuda sebagai lembaga.
Menurut Alvin, sudah waktunya semua pemangku kepentingan (stakeholder) duduk bersama untuk membenahi industri penerbangan dalam negeri. Ia menunjuk bagaimana kasus perjanjian kerja di Lion Air yang banyak melanggar aturan UU Ketenagakerjaan.Â
Pemeriksaan pesawat oleh Kementerian Perhubungan
Pilot yang bunuh diri karena denda penalti yang terlalu besar dengan perjanjian kerja yang terlalu lama adalah penyimpangan terhadap aturan yang berlaku.
Semua pilot Lion itu, Alvin melanjutkan, tidak ada yang statusnya pegawai tetap, semuanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Yang mana sebetulnya itu tidak boleh, itu bertentangan dengan undang-undang. PKWT itu hanya boleh untuk pekerjaan yang bukan bisnis utama, dan pilot itu adalah pekerjaan dari bisnis utama," tuturnya.
Alvin menyampaikan, PKWT hanya untuk musiman, misalnya musim haji, atau proyek tertentu. Dan itu pun kalau PKWT maksimum hanya dua tahun. Setahun pertama, kemudian diperpanjang lagi.