- Vivanews
Menurut Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pengembalian mandat dilakukan oleh mereka setelah permintaan mereka untuk bertemu dengan presiden tak jua mendapatkan respon. Dan Presiden adalah panglima utama dalam pemberantasan korupsi, sehingga selayaknya mandat tersebut dikembalikan kepada Presiden.
Presiden Jokowi menanggapi hal tersebut dengan mengatakan tak ada aturan dalam UU soal pengembalian mandat. "Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal istilah mengembalikan mandat," ujarnya.
Menurutnya, pimpinan KPK bisa melepaskan jabatan sebelum jabatannya berakhir disebabkan oleh tiga hal, yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, dan terjerat tindak pidana.
KPK Baru dan Keraguan Pemberantasan Korupsi
Indonesian Corruption Watch (ICW) menjadi lembaga yang paling gencar menolak jajaran Komisioner KPK yang baru dan keberadaan Dewan Pengawas KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, KPK sekarang dikuasai oleh orang jahat. ICW tetap tegas menolak Firli Bahuri berada dalam KPK, bahkan menjabat sebagai ketua.
"Kita pesimistis mereka mempunyai visi pemberantasan korupsi yang benar-benar membawa KPK ke arah lebih baik," ujar Kurnia.
Ia juga menyinggung kinerja KPK baru yang harus bekerja dengan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan hingga penuntutan.
Menurut Kurnia, persetujuan Jokowi atas keberadaan Dewan Pengawas KPK menunjukkan Jokowi tak memiliki konsep penguatan KPK. Sebab yang dilakukan presiden malah melemahkan KPK. Dengan yakin, Kurnia mengatakan, empat tahun ke depan akan menjadi kinerja yang paling suram dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam diskusi 'Catatan Akhir Tahun ICW' pekan lalu, Kurnia menyebut 2019 sebagai tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi dan tahun kehancuran bagi KPK yang benar-benar disponsori langsung oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Kurnia menyebut Istana dan DPR berhasil meloloskan lima figur pimpinan KPK yang dinilai ICW sebagai pimpinan terburuk sepanjang sejarah KPK, karena dihasilkan dari proses seleksi yang banyak menuai persoalan.
Selain Firli yang dianggap bermasalah, anggota KPK lain yang juga dipertanyakan publik adalah Lili Pintauli Siregar. Perempuan asal Bangka Belitung ini berprofesi sebagai advokat. Meski pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), periode 2013-2018, tapi Lili juga pernah mendampingi Komjen Susno Duadji saat ia divonis 3,5 tahun penjara, termasuk kasus korupsi proyek Sea Games 2012. Hal ini menjadi catatan yang membuat publik meragukan Lili bergabung dengan KPK.