- Vivanews
"Kemelut ekonomi global ini tentu berpotensi menjalar ke perekonomian Indonesia," kata Ekonom Senior Indef, Didik J. Rachbini, kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi  Indonesia mengalami stagnasi di kisaran lima persen atau tepatnya hanya mencapai 5,02 persen pada kuartal III 2019, karena bertumpu  pada  konsumsi. Sementara itu, ekspor Indonesia masih terkendala  dengan penurunan harga komoditas dan  dampak perang dagang.Â
Perkuat Pertahanan
Selain faktor eksternal, Pemerintah dinilai juga harus memperkuat pertahanan ekonomi RI guna membendung dampak dari resesi ekonomi global yang kemungkinan terjadi tahun ini.Â
Mengutip kajian Indef, ada sejumlah dinamika ekonomi dalam negeri yang harus diwaspadai pemerintah. Indikator ekonomi ini harus diperhatikan untuk menjaga stabilitas dan mendorong perekonomian nasional.
Pertama adalah risiko di balik penguatan rupiah. Stabilitas rupiah yang terjadi saat ini bertumpu pada derasnya aliran dana-dana jangka pendek (hot money). Ini terjadi karena tingkat bunga di Indonesia masih lebih ‘menggiurkan’ bagi investor dibanding negara-negara lain.
Namun, derasnya modal yang distimulasi selisih suku bunga yang lebar dibanding negara lain, bisa tiba-tiba keluar yang justru membuat ekonomi Indonesia semakin rentan. Karena itu, kewaspadaan terhadap potensi pembalikan modal ke luar negeri tetap diperlukan guna mengantisipasi dampak negatif dari hot money.
Kedua, pertumbuhan kredit masih single digit. Hal ini diakibatkan karena Loan to Deposit Ratio atau LDR perbankan masih tinggi, sehingga bank sangat selektif dalam memberikan kredit. Selain itu, NPL perbankan terus meningkat sejak awal 2019, meskipun angkanya masih di bawah 5 persen.Â
Menurut Indef, permintaan kredit bank dapat meningkat apabila ada  stimulus APBN? terhadap sektor-sektor produktif. Di sisi lain, pengusaha membutuhkan kepastian dalam berusaha sehingga tidak terus terjebak dalam posisi wait and see.
Kemudian yang ketiga, mendesaknya segera dilakukan konsolidasi perbankan. Sebab, untuk ukuran Indonesia, idealnya hanya terdapat 50-70 bank eksisting. Dengan jumlah bank eksisting saat ini yang lebih dari 100 bank, membuat ketidakseimbangan pada persaingan Dana Pihak Ketiga.
Hal yang menghambat adalah Rancangan Peraturan OJK tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur modal inti dari OJK sebesar Rp1 triliun  per 31 Des 2020, dan naik bertahap hingga Rp3 triliun pada 31 Des 2022. Untuk proses konsolidasi bank dinilai terlalu besar.