Celah Baru Korupsi KPU

Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ahmad Basarah mengatakan, parpol diberikan kewenangan mengatur segala sesuatu yang menyangkut rumah tangga kepartaiannya termasuk menyangkut tentang penugasan anggota dan juga ada UU DPR MPR. UU itu yang menjadi dasar. Di PDIP, ujarnya, PAW anggota DPR itu lumrah dilakukan dan dilakukan juga oleh partai lain. Dan memang anggota parpol itu wewenang pengaturannya ada di pimpinan partai.

"Nah, PAW DPR RI yang bukan pemegang suara berikutnya pernah terjadi atas nama Eva Sundari. Saya lupa dia PAW Pramono Anung atau siapa. Bu Eva ini bukan pemegang suara terbanyak berikutnya, tetapi karena partai punya pertimbangan memerlukan Eva, akhirnya pemegang suara berikutnya kita minta untuk mundur," ujarnya menjelaskan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ahmad Basarah Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah

Selain Eva, juga ada Abidin Fikri Komisi IX. Pada  periode lalu Abidin menjadi anggota DPR PAW menggantikan kader yang lain. Padahal, Abidin juga bukan pemegang suara terbanyak berikutnya. Lalu, ada lagi Sayid Muhammad jadi anggota DPR PAW.

"Kebetulan saya yang urus, Alhamdulillah lancar saja, karena itu wewenang partai. Di partai lain juga terjadi, coba cek kasusnya Mulan Jameela di Gerindra dan sebagainya. Jadi urusan PAW anggota DPR RI di Sumsel I itu yurisdiksi politik organisasi kami," ujarnya menegaskan.

PAW, Celah Baru Korupsi KPU

Dalam pasal 23 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan, bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia, bisa diganti. Menurut pasal tersebut calon pengganti tidak dapat diajukan, dan urutan nama dalam DCS disesuaikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan urutan berikutnya.

Dalam kasus meninggalnya Nazarudin Kiemas, urutan setelahnya dalam perolehan suara adalah Riezky Aprilia. Seharusnya, Riezky yang langsung menggantikan Nazarudin Kiemas. Namun, Harun Masiku tak menyerah. Ia mencoba usaha dengan melibatkan Wahyu Setiawan.

Halaman Selanjutnya
img_title