- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut kasus suap yang terkait dengan Wahyu Setiawan sebagai modus baru dalam korupsi di KPU. Sebab, selama ini tak terdengar ada proses PAW anggota dewan yang ternyata bisa tarik ulur dengan KPU.
Menurut Ahmad Doli, UU yang berlaku selama ini kalau ada anggota DPR yang berhalangan tetap (seperti) meninggal dan sebagainya, sistem yang dianut masih proporsional terbuka. Pada sistem proporsional terbuka, yang dihitung adalah suara terbanyak.
"Nah, oleh karena itu, selama UU-nya belum diubah ya mekanisme itu yang berlaku. Jadi kalau ada yang meninggal, ada yang mengundurkan diri, ya yang menggantikan itu adalah suara terbanyak yang berikutnya," ujarnya kepada VIVAnews.
Ahmad Doli mengatakan, hak prerogatif partai tak bisa serta merta menggantinya. Karena partai tak bisa menunjuk pengganti sesuai kemauan partai, maka peluang korupsi itu terbuka. "Kalau itu berlaku, kan enggak akan ada suap menyuap di KPU," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Kamrussamad, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Gerindra menyesalkan kasus yang menjerat Wahyu. Menurutnya, proses PAW sesungguhnya menjadi keputusan partai. Tahapannya dimulai dari partai politik dan bagi partai politik bisa saja melakukan review jika ada anggota parlemennya yang dinilai perlu diganti.
Ia merujuk ke UU nomor 7 tahun 2017 tentang aturan yang proporsional terbuka, yaitu suara terbanyak. "Jadi ya semestinya yang peringkat suaranya terbanyak berhak menggantikan," ujarnya.
Menurutnya, hal yang lebih penting lagi yang perlu ditekankan adalah penyelenggara pemilu harus berpegang teguh kepada undang-undang yang sudah berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari."Apalagi kalau sudah ditetapkan di pleno. Apalagi, kalau sudah berjalan keputusan-keputusannya supaya tetap dipertahankan jika memang sudah sesuai dengan undang-undang," ujarnya menambahkan.
Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, harusnya PAW tak bisa menjadi celah untuk korupsi. Sebab, aturan soal PAW sudah sangat jelas. Tapi, dengan adanya pintu lain seperti Keputusan Mahkamah Agung atau PTUN membuat KPU ada dalam posisi sulit.