Celah Baru Korupsi KPU

Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pelantikan anggota DPRSuasana pelantikan Anggota DPR RI

Peneliti Hukum Perludem, Fadli Ramadhani mengatakan, PAW adalah wewenang penuh dan otoritas partai. Sebetulnya PAW itu wewenangnya menjadi otoritas penuh partai. Jadi tak ada hubungannya dengan KPU. Menurut Fadhil, bisa dikatakan tidak ada celah bagi KPU untuk bermain di dalam proses PAW.

"Karena mekanismenya, parpol yang memutuskan siapa anggota DPR dari partainya yang akan di-PAW. Kemudian mereka bersurat ke pimpinan DPR, DPR bersurat ke KPU, hanya untuk mengecek dan memastikan, siapa caleg di pemilu sebelumnya yang memperoleh suara terbanyak berikut setelah caleg yang di-PAW," ujarnya menjelaskan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut kasus suap yang terkait dengan Wahyu Setiawan sebagai modus baru dalam korupsi di KPU. Sebab, selama ini tak terdengar ada proses PAW anggota dewan yang ternyata bisa tarik ulur dengan KPU.

Menurut Ahmad Doli, UU yang berlaku selama ini kalau ada anggota DPR yang berhalangan tetap (seperti) meninggal dan sebagainya, sistem yang dianut masih proporsional terbuka. Pada sistem proporsional terbuka, yang dihitung adalah suara terbanyak.

"Nah, oleh karena itu, selama UU-nya belum diubah ya mekanisme itu yang berlaku. Jadi kalau ada yang meninggal, ada yang mengundurkan diri, ya yang menggantikan itu adalah suara terbanyak yang berikutnya," ujarnya kepada VIVAnews.

Ahmad Doli mengatakan, hak prerogatif partai tak bisa serta merta menggantinya. Karena partai tak bisa menunjuk pengganti sesuai kemauan partai, maka peluang korupsi itu terbuka. "Kalau itu berlaku, kan enggak akan ada suap menyuap di KPU," ujarnya.

 Ahmad Doli Kurnia (tengah).Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

Halaman Selanjutnya
img_title