Celah Baru Korupsi KPU

- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kamrussamad, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Gerindra menyesalkan kasus yang menjerat Wahyu. Menurutnya, proses PAW sesungguhnya menjadi keputusan partai. Tahapannya dimulai dari partai politik dan bagi partai politik bisa saja melakukan review jika ada anggota parlemennya yang dinilai perlu diganti.
Ia merujuk ke UU nomor 7 tahun 2017 tentang aturan yang proporsional terbuka, yaitu suara terbanyak. "Jadi ya semestinya yang peringkat suaranya terbanyak berhak menggantikan," ujarnya.
Menurutnya, hal yang lebih penting lagi yang perlu ditekankan adalah penyelenggara pemilu harus berpegang teguh kepada undang-undang yang sudah berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari."Apalagi kalau sudah ditetapkan di pleno. Apalagi, kalau sudah berjalan keputusan-keputusannya supaya tetap dipertahankan jika memang sudah sesuai dengan undang-undang," ujarnya menambahkan.
Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, harusnya PAW tak bisa menjadi celah untuk korupsi. Sebab, aturan soal PAW sudah sangat jelas. Tapi, dengan adanya pintu lain seperti Keputusan Mahkamah Agung atau PTUN membuat KPU ada dalam posisi sulit.
Mardani mengusulkan KPU menjadi lembaga yang lebih transparan dan akuntabel untuk menutup semua celah yang berpotensi korupsi. "Saya tetap yakin dengan pendekatan akuntabilitas dan pengawasan, KPU dan jajarannya akan mampu menjaga pemilu kita," ujarnya.
Korupsi di Lembaga Penyelenggara Pemilu
Kasus Wahyu Setiawan mengingatkan kembali kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di lembaga penting tersebut. Peneliti ICW, Donald Faridz, mengakui KPU rentan korupsi. Kasus korupsi dalam bentuk apa pun terbuka untuk terjadi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, salah satu ciri korupsi di Indonesia, menurut Donald, adalah korupsi politik atau korupsi yang terjadi di sektor politik.
"Sementara KPU bekerja dengan irisan, aktor-aktor, dan agenda politik, sehingga kemudian dia bekerja di dalam episentrum besar potensi korupsi politik itu terjadi di sektor elektoral," ujarnya.